Sudah Jalani Hukuman, Novi Penyiram Air Keras Bisa Bebas 3 Bulan Lagi

Sumatera Selatan

Sudah Jalani Hukuman, Novi Penyiram Air Keras Bisa Bebas 3 Bulan Lagi

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 18 Nov 2024 14:01 WIB
Anggota komisi XIII FPKB DPR RI Prana Putra Sohe mengunjungi Novi di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Anggota Komisi XIII DPR RI Prana Putra Sohe mengunjungi Novi di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Foto: Dok. Istimewa
Lubuklinggau -

Novi (34), yang menyiram Adnan dengan air keras karena menguntit, sudah menjalani 6 dari 14 bulan vonis hukuman penjaranya di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Namun, Novi direncanakan akan bebas 3 bulan lagi setelah menjalani 2/3 masa tahanannya.

Hal ini terungkap saat Anggota komisi XIII FPKB DPR RI Prana Putra Sohe saat mengunjungi Novi di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau pada Sabtu (16/11) malam hari.

"Alhamdulillah kondisi IRT (Novi) ini sehat dan tidak mengalami masalah selama menjalani hukuman di lapas. Dari pertemuan kemarin dapat disimpulkan Novi secara ikhlas dan tabah menerima hukuman ini," katanya, Senin (18/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosok yang akrab disapa Nanan ini mengungkap jika Novi tinggal menjalani hukumannya selama 3 bulan lagi setelah menjalani 2/3 masa tahanannya.

"Dengan menjalani hukuman 3 bulan ke depan artinya sudah 2/3 hukuman yang dijalaninya, maka dapat dibebaskan secara bersyarat," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Nanan berharap agar Novi tidak dipenjara terlalu lama lantaran ia merupakan tulang punggung keluarga. Kedua anaknya masih sekolah.

"Kalau bisa diupayakan untuk jadi tahanan luar, karena Novi ini bukan pelaku kriminal, itu kan pembelaan karena sering dikuntit. Apalagi berita di pengadilan itu dia niatnya bukan mau merusak atau menghancurkan korban (Adnan)," ungkapnya.

Namun, Nanan menyatakan perbuatan Novi juga tidak bisa dibenarkan karena membuat korban menjadi terluka. Sehingga tidak heran jika kemudian Novi dinyatakan bersalah dan divonis penjara.

"Nah yang kita miris kan juga di sini bahwa korban itu kan ternyata juga cacat karena kena siraman itu. Di sisi lain juga, dia (Adnan) itu bisu dan tuli," ujarnya.

Meskipun begitu, Nanan menyatakan keprihatinannya atas hukuman yang diterima Novi. Dia mengajak berbagai pihak untuk melihat sisi kemanusiaan dalam kasus ini.

"Tapi terlepas apapun ya karena Bu Novi ini adalah ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung dan juga masih memiliki dua anak. Nah, ini juga menjadi perhatian kita di sisi kemanusiaan," ucapnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads