Nanang Cor Jasad Kekasih, Novi Dibui Usai Siram Air Keras ke Penguntit

Sumbagsel Sepekan

Nanang Cor Jasad Kekasih, Novi Dibui Usai Siram Air Keras ke Penguntit

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 17 Nov 2024 11:00 WIB
Novi divonis 14 bulan penjara usai menyiram penguntit yang mengganggunya selama 6 bulan.
Novi dipenjara karena siram penguntit dengan air keras. Foto: Dok. Istimewa
Palembang -

Peristiwa-peristiwa kriminal di Sumatera bagian selatan menyedot perhatian publik selama sepekan terakhir, sejak Senin (11/11) hingga Minggu (17/11). Dua di antaranya berupa femisida atau pembunuhan terhadap perempuan.

Yang pertama terjadi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) di mana seorang wanita ditemukan tewas di bawah jembatan. Kemudian yang kedua di Belitung Timur, Bangka Belitung (Babel) di mana seorang wanita ditemukan tewas dicor.

Selain itu, ada berita tentang seorang perempuan yang dipenjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang menguntitnya selama berbulan-bulan. Kasus ibu rumah tangga bernama Novi ini sudah diketok palu sejak Juli 2024 lalu, tetapi kembali mencuat belakangan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak peristiwa-peristiwa menarik tersebut dalam Sumbagsel Sepekan berikut ini.

Jasad Wanita di Bawah Jembatan Palembang

Remaja putri berinisial EE atau Elsa (17) ditemukan tak bernyawa di bawah jembatan Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 01.45 WIB. Terdapat luka sayatan di leher, yang membuat polisi langsung menduga kuat ini kasus pembunuhan.

ADVERTISEMENT

Dokter Forensik RS Bhayangkara Palembang dr Indra Nasution mengatakan, salah satu luka sayatan tersebut menembus hingga saluran pernapasan korban hingga terputus. Selain itu, ditemukan juga seutas tali rafia yang masih menempel di leher korban.

Menurut penuturan keluarga, korban dijemput oleh dua pria pada malam sebelumnya. Dari penyelidikan polisi, diketahui bahwa salah satunya ialah M Zulkarnain. Pelaku berhasil ditangkap tak sampai 24 jam sejak penemuan jenazah korban.

Kepada polisi, Zulkarnain mengaku nekat menghabisi Elsa karena sempat cekcok soal motor. Korban hendak meminjam motor tersangka, tetapi tersangka menolak. Menurut pengakuan tersangka, korban di situ memaki-makinya dan merebut motornya.

"EE memaki tersangka yang membuat dia tak terima. Kemudian, korban mengambil kunci motor Zulkarnain dan kabur," jelas Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo, Selasa (12/11/2024).

Zulkarnain yang emosi, ditambah pengaruh alkohol, langsung mengejar korban. Kepala korban ditarik ke belakang dan langsung digorok dengan pisau. Setelah korban tak bernyawa, Zulkarnain mengikatkan tali ke lehernya. Jasad korban lalu disembunyikan di bawah jembatan.

"Tersangka menarik kepala korban dan menggorok lehernya sampai (EE) jatuh. Kemudian, Zulkarnain menggorok leher EE kembali hingga tewas," ujarnya.

Atas tindakannya, Zulkarnain dikenai pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 15 tahun.

Nanang Cor Kekasih Perkara Cemburu

Penemuan jasad Lilis Sumarni (46) di Belitung Timur menghebohkan warga setempat. Tubuhnya dicor di lubang tanah menyerupai makam. Pelakunya tak lain adalah kekasih Lilis, Nanang Suardi (47), yang baru dikenalnya selama 4 bulan.

"Motifnya saat diinterogasi awal, terduga pelaku ini cemburu. Karena korban ini masih komunikasi dengan mantan suaminya, dengan menggunakan kata-kata mesra," tegas Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Ryo Guntur Triatmoko, Kamis (14/11/2024).

Selain karena kata-kata mesra itu, pelaku diduga nekat menghabisi nyawa korban karena ajakannya untuk menikah masih ditolak.

"(Pengakuan pelaku) Jadi mau diajak nikah tapi korban masih pikir-pikir. Dia (pelaku) gelap mata, dia emosi, korban dipukul kemudian dicekik," tegasnya.

Nanang menghabisi Lilis dengan cara memukul kepalanya menggunakan batu cobek. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku mencekiknya hingga tewas.

Namun, Nanang tak langsung mengubur jasad Lilis. Jasad tersebut dibiarkannya di dalam rumah selama dua malam. Di rentang waktu itu, Nanang menggali lubang di belakang tempat tinggalnya. Baru setelah itu jasad Lilis dipendam di sana, lantas dicor untuk menutupi jejak.

"(Pelaku) sempat tinggal bersama jenazah korban selama 2 hari. Kemudian dia panik, akhirnya dia ngomong sama keluarganya untuk pergi ke Pulau Bangka. Alhamdulillah kemudian bisa kita tangkap di Bangka Selatan," pungkas Ryo.

Siram Penguntit Berujung Dipenjara

Niat hati menyetop tindakan Adnan yang mengganggu, Novi (34) berujung dipenjara. Ibu rumah tangga asal Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel itu divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan kini mendekam di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Kasus yang kembali viral ini berawal pada akhir 2023. Saat itu, Novi bertemu dengan pria bernama Adnan yang membantu keluarganya membangun pondok. Ketika Adnan meminta bayaran, Novi memberikan sejumlah uang. Akan tetapi, sejak saat itu Adnan kerap mendatangi rumahnya.

"Jadi dia ini (Novi) kan janda karena suaminya sudah meninggal. Si cowok ini ternyata suka sama dia. Tapi sukanya ini luar biasa, sampai setiap malam diganggu selama enam bulan," ungkap kuasa hukum Novi, Dian Burlian, Kamis (14/11/2024).

Dian mengungkap berbagai gangguan yang diterima Novi. Mulai dari pipa air dirusak hingga pakaian dan handuknya diambil. Puncaknya, pada Kamis (9/5/2024) malam, Novi memergoki Adnan naik ke atas rumahnya dan hendak memotong pipa air.

"Kemudian saya siram saja waktu malam dia mau buka rumah saya. Kena di bagian belakangnya (punggung). Dia naik belakang rumah mau potong pipa air itu pakai gergaji. Saya buka pintu langsung saya siram," tutur Novi ditemui detikSumbagsel, Jumat (15/11/2024).

Adnan mengalami luka melepuh di punggung. Keluarga Adnan tidak terima dan melaporkan Novi ke polisi. Novi menjalani proses hukum hingga total 10 kali persidangan.

Sebenarnya ada upaya damai, tetapi Novi tidak menyanggupi. Dia tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai Rp 60 juta. Ibu dua anak ini pun memilih menjalani hukuman.

"Sempat ada usaha untuk damai, tapi mereka minta Rp 60 juta dan saya nggak ada uangnya, jadi saya milih dipenjara aja," jelas Novi.

Kini, Novi telah menjalani hukumannya selama 6 bulan. Dia dijadwalkan bebas pada 26 Juli 2025. Tidak menutup kemungkinan ada remisi bila Novi berkelakuan baik di dalam lapas.



Hide Ads