Ibu rumah tangga asal Musi Rawas Utara (Muratara), Novi (34), menceritakan kronologi kejadian saat dia menyiram penguntitnya dengan air keras. Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 9 Mei 2024.
Saat itu, pelaku Adnan telah menguntit Novi selama kurang lebih 6 bulan sejak akhir 2023. Adnan kerap datang ke rumah Novi di Desa Tanah Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Berbagai gangguan dialami Novi, mulai dari mengambil pakaian yang dijemur hingga merusak pipa air.
Puncaknya pada malam kejadian, menurut kesaksian Novi, Adnan naik ke belakang rumahnya. Pria tersebut diduga hendak memotong pipa air rumah Novi. Tak tahan lagi dengan perilaku Adnan, Novi nekat menyiramkan segayung air yang dicampur dengan air keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pas malam itu dia sedang naik ke belakang rumah saya, mau potong pipa air pakai gergaji. Pas ketahuan itu, saya buka pintu dan langsung siram dia," tutur Novi dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (15/11/2024).
Siraman air keras itu mengenai punggung Adnan. Adnan mengalami luka bakar. Keluarganya tak terima dan menuntut Novi. Padahal, menurut pengakuan Novi, sudah berkali-kali dia memberitahu keluarga Adnan tentang perilakunya yang mengganggu.
"Keluarga dia ngomong mereka tidak berani karena takut dibunuhnya. Akhirnya ngomong lagi dengan Pak Kades, Pak Kades bilang perlu buktinya. Sudah itu saya biarkan saja, saya diam tapi dia terus ganggu terus," kata Novi.
Novi sendiri mengaku tidak paham mengapa dirinya dikuntit. Sebelum rentetan itu, Adnan pernah membantu keluarga Novi membangun pondok. Novi menduga dari situ terjadi kesalahpahaman.
"Kata orang-orang dia itu suka sama saya, tapi saya tidak mau," ujarnya.
Setelah melalui setidaknya 10 persidangan, Novi dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 14 bulan penjara. Saat ini, Novi telah menjalani hukuman selama 6 bulan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Dia baru akan bebas pada 26 Juli 2025.
Sempat ada upaya damai. Namun, Novi tidak sanggup memenuhi permintaan keluarga Adnan sebesar Rp 60 juta. Akhirnya dia memilih menjalani hukuman sesuai vonis.
"Mereka minta Rp 60 juta dan saya gak ada uangnya, jadi saya milih dipenjara aja. Kemarin sepuluh kali sidang baru putus vonisnya 14 bulan. Ditawari banding kemarin tapi sudahlah pikir saya, jalani hukuman saja. Tidak usah banding-banding," tuturnya.
(des/des)