Pria di Sumut Cabuli 2 Anak Kandungnya, Modus Ancaman Bakal Dibunuh

Regional

Pria di Sumut Cabuli 2 Anak Kandungnya, Modus Ancaman Bakal Dibunuh

Perdana Ramadhan - detikSumbagsel
Senin, 18 Nov 2024 13:40 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pencabulan (Edi Wahyono)
Tanjungbalai -

Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara berinisial JS (45) ditangkap polisi usai mencabuli dua anak kandungnya. Perbuatan bejatnya terhadap anaknya yang masih di bawah umur itu sudah dilakukan berkali-kali, dengan modus ancaman akan dibunuh jika tak menuruti nafsunya.

JS kini sudah ditetapkan tersangka. Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanjungbalai di rumahnya.

"Perbuatan (pencabulan) tersebut beberapa kali dilakukan oleh pelaku di rumahnya dan yang terakhir itu pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Bima Prakasa, Senin, (18/11/2024).

Polisi menyebut, perbuatan bejat JS ini terungkap ketika korban yang masih sekolah menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang selanjutnya membuat laporan ke polisi.

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku mempunyai kecanduan film porno dan mengkonsumsi sabu di mana hasil tes urinenya positif," ujar Kasat.

Perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku kepada kedua korban sejak tiga tahun lalu. Terhadap anak perempuannya yang kedua berusia 11 tahun (SD) dan anaknya yang pertama berusia 15 tahun (SMP) hingga beberapa kali saat situasi rumah mereka sepi.

"Kalau sekarang korban usia 11 tahun dan 18 tahun. Yang 18 ini dilakukan saat korban berumur 15 tahun," ujarnya.

Bima menjelaskan aksi pencabulan itu terus dilakukan kepada korban yang ketakutan karena diancam akan dibunuh. Hal ini membuat kedua korban trauma dan takut bertemu ayahnya.

"Saat melakukan aksi cabulnya, pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan pisau jika tidak memenuhi hasrat bejat pelaku," ujarnya.

Saat JS ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam anaknya. Juga ada baju pelaku dan baju korban, serta hasil visum terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena korban merupakan anak kandung.




(dai/dai)


Hide Ads