Mahasiswa Oral Seks Saat Nyetir Sempat Kira Tabrak Tiang Bukan Orang

Regional

Mahasiswa Oral Seks Saat Nyetir Sempat Kira Tabrak Tiang Bukan Orang

Tim detikJogja - detikSumbagsel
Minggu, 17 Nov 2024 15:40 WIB
Tampang mahasiswa berinisial MAT, pelaku tabrak lari yang menewaskan pejalan kaki di Ring Road Sleman, Sabtu (16/11/2024).
MAT (20), mahasiswa yang tabrak orang saat mengemudi sambil oral seks. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

MAT (20), mahasiswa pelaku tabrak lari saat menyetir sambil oral seks di Jogja, mengaku tak sadar telah menabrak orang hingga tewas. Menurut pengakuannya, tersangka merasa dirinya hanya menabrak tiang dan bukan orang.

"Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," ungkap MAT di Mapolres Sleman, Sabtu (16/11/2024) dilansir detikJogja.

Adapun korban bernama Santoso (45), warga Ngaglik, Sleman, Jogjakarta. Peristiwa terjadi di Jalan Ring Road Utara Sleman pada Kamis (14/11). Korban ditemukan tergeletak di tepi jalan pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MAT sendiri tengah berkendara bersama teman wanitanya, N, pada saat kejadian. Dia mengaku habis mengonsumsi alkohol. Di tengah perjalanan, N membuka ritlseting MAT dan melakukan aktivitas seksual.

"Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka ritsleting saya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap MAT dan N dalam kasus tabrak lari yang terjadi di Sleman, Jogjakarta. Polisi menyebut pelaku kurang berkonsentrasi saat mengemudi sehingga menabrak orang.

"MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. Di sini tersangka MAT bersama rekannya inisial N," kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11).

Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan tersangka dijerat pasar berlapis. Yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," kata Ardi.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads