Nanang Cor Jasad Kekasih, Novi Dibui Usai Siram Air Keras ke Penguntit

Sumbagsel Sepekan

Nanang Cor Jasad Kekasih, Novi Dibui Usai Siram Air Keras ke Penguntit

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 17 Nov 2024 11:00 WIB
Novi divonis 14 bulan penjara usai menyiram penguntit yang mengganggunya selama 6 bulan.
Novi dipenjara karena siram penguntit dengan air keras. Foto: Dok. Istimewa

Nanang menghabisi Lilis dengan cara memukul kepalanya menggunakan batu cobek. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku mencekiknya hingga tewas.

Namun, Nanang tak langsung mengubur jasad Lilis. Jasad tersebut dibiarkannya di dalam rumah selama dua malam. Di rentang waktu itu, Nanang menggali lubang di belakang tempat tinggalnya. Baru setelah itu jasad Lilis dipendam di sana, lantas dicor untuk menutupi jejak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pelaku) sempat tinggal bersama jenazah korban selama 2 hari. Kemudian dia panik, akhirnya dia ngomong sama keluarganya untuk pergi ke Pulau Bangka. Alhamdulillah kemudian bisa kita tangkap di Bangka Selatan," pungkas Ryo.

Siram Penguntit Berujung Dipenjara

Niat hati menyetop tindakan Adnan yang mengganggu, Novi (34) berujung dipenjara. Ibu rumah tangga asal Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel itu divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan kini mendekam di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

ADVERTISEMENT

Kasus yang kembali viral ini berawal pada akhir 2023. Saat itu, Novi bertemu dengan pria bernama Adnan yang membantu keluarganya membangun pondok. Ketika Adnan meminta bayaran, Novi memberikan sejumlah uang. Akan tetapi, sejak saat itu Adnan kerap mendatangi rumahnya.

"Jadi dia ini (Novi) kan janda karena suaminya sudah meninggal. Si cowok ini ternyata suka sama dia. Tapi sukanya ini luar biasa, sampai setiap malam diganggu selama enam bulan," ungkap kuasa hukum Novi, Dian Burlian, Kamis (14/11/2024).

Dian mengungkap berbagai gangguan yang diterima Novi. Mulai dari pipa air dirusak hingga pakaian dan handuknya diambil. Puncaknya, pada Kamis (9/5/2024) malam, Novi memergoki Adnan naik ke atas rumahnya dan hendak memotong pipa air.

"Kemudian saya siram saja waktu malam dia mau buka rumah saya. Kena di bagian belakangnya (punggung). Dia naik belakang rumah mau potong pipa air itu pakai gergaji. Saya buka pintu langsung saya siram," tutur Novi ditemui detikSumbagsel, Jumat (15/11/2024).

Adnan mengalami luka melepuh di punggung. Keluarga Adnan tidak terima dan melaporkan Novi ke polisi. Novi menjalani proses hukum hingga total 10 kali persidangan.

Sebenarnya ada upaya damai, tetapi Novi tidak menyanggupi. Dia tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai Rp 60 juta. Ibu dua anak ini pun memilih menjalani hukuman.

"Sempat ada usaha untuk damai, tapi mereka minta Rp 60 juta dan saya nggak ada uangnya, jadi saya milih dipenjara aja," jelas Novi.

Kini, Novi telah menjalani hukumannya selama 6 bulan. Dia dijadwalkan bebas pada 26 Juli 2025. Tidak menutup kemungkinan ada remisi bila Novi berkelakuan baik di dalam lapas.


(des/des)


Hide Ads