Kasus Novi Siram Air Keras ke Adnan Jadi Sorotan Anggota DPR RI

Sumatera Selatan

Kasus Novi Siram Air Keras ke Adnan Jadi Sorotan Anggota DPR RI

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 15 Nov 2024 20:00 WIB
Prana Putra Sohe.
Prana Putra Sohe. Foto: Dok. Istimewa
Lubuklinggau -

Kasus penyiraman air keras yang dilakukan Novi (34) kepada Adnan yang menguntitnya selama enam bulan kini jadi perhatian publik. Anggota komisi XIII FPKB DPR RI Prana Putra Sohe angkat bicara mengenai masalah tersebut.

Legislator asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini menilai perbuatan Novi merupakan pembelaan diri, bukan penyerangan yang direncanakan.

"Jadi intinya kita kan melihat dari azas keadilan saja, kemanusiaan dan keadilan. Bahwa yang bersangkutan itu kan kalau melihat ceritanya, itu kan pembelaan. Apalagi berita di pengadilan itu dia niatnya bukan mau merusak atau menghancurkan korban (Adnan)," kata sosok yang akrab disapa Nanan ini, Jumat (15/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti contoh mungkin di rumahnya itu cuma adanya cuka para (air keras) dan juga dicampur air. Jadi bukan berniat untuk merusak korban. Karena seperti diceritakan dia itu kan membela diri karena sering diintip dan sering didatangi rumahnya," timpalnya.

Namun, Nanan menyatakan perbuatan Novi juga tidak bisa dibenarkan karena membuat korban menjadi terluka. Sehingga tidak heran jika kemudian Novi dinyatakan bersalah dan divonis penjara.

ADVERTISEMENT

"Nah yang kita miris kan juga di sini bahwa korban itu kan ternyata juga cacat karena kena siraman itu. Di sisi lain juga, dia (Adnan) itu bisu dan tuli," ujarnya.

Meskipun begitu, Nanan menyatakan keprihatinannya atas hukuman yang diterima Novi. Dia mengajak berbagai pihak untuk melihat sisi kemanusiaan dalam kasus ini.

"Tapi terlepas apapun ya karena Bu Novi ini adalah ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung dan juga masih memiliki dua anak. Nah, ini juga menjadi perhatian kita di sisi kemanusiaan," ucapnya.

"Tuntutan jaksa 8 bulan sementara hakim memberikan vonis 14 bulan, itulah cerita yang ada," sambungnya.

Nanan pun menyatakan ia akan menemui kedua belah pihak untuk mengetahui lebih jelas tentang permasalahan kasus tersebut. Nanan berharap ia bisa membantu kasus Novi yang saat ini sudah menjalani masa hukuman 6 bulan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

"Saya akan pulang ke Lubuklinggau untuk menemui keluarga korban daripada Novi dan korban untuk mengetahui yang sebenarnya dan sesungguhnya. Saya sudah telepon ketua PN, sudah telepon pengacara, saya sudah bertanya ajudan untuk mengetahui lebih dalam mengenai masalah itu. Tunggu saya hari Sabtu sore meninjau," ungkapnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads