Chat Mesra ke Mantan Suami Berujung Lilis Dibunuh Kekasih hingga Dicor

Round Up

Chat Mesra ke Mantan Suami Berujung Lilis Dibunuh Kekasih hingga Dicor

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Jumat, 15 Nov 2024 07:00 WIB
Evakuasi jasad Lilis Sumarni yang dicor kekasih sendiri.
Evakuasi jasad Lilis Sumarni yang dicor kekasih sendiri (Foto: Dok. Polres Belitung Timur)
Belitung Timur -

Lilis Sumarni (46), tewas usai dibunuh kekasihnya, Nanang Suriadi (48). Pelaku nekat melakukan aksinya karena cemburu korban chat mesra dengan mantan suaminya.

Lilis ditemukan tewas, di Dusun Mirang, Desa Padang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur (Beltim), Rabu (13/11) pukul 12.00 WIB.

"Motifnya saat diinterogasi awal, terduga pelaku ini cemburu. Karena korban ini masih komunikasi dengan mantan suaminya, dengan menggunakan kata-kata mesra," kata Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Ryo Guntur Triatmoko kepada detikSumbagsel, Kamis (14/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain karena chat mesra, pelaku diduga nekat menghabisi nyawa korban karena ajakannya untuk menikah masih ditolak.

"(Pengakuan pelaku) Jadi mau diajak nikah tapi korban masih pikir-pikir. Dia (pelaku) gelap mata, dia emosi, korban dipukul kemudian dicekik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kata Ryo, Lilis dan terduga pelaku memiliki hubungan spesial alias berpacaran. Keduanya baru saling mengenal empat bulan terakhir.

Sebelum korban dibunuh pelaku, sambungnya, mereka sempat terlibat cekcok yang dilatarbelakangi cemburu hingga berujung pemukulan dan pencekikan yang mengakibatkan korban tewas. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/11) pukul 15.00 WIB.

"Untuk cekcok awalnya ada, berlanjut usai korban mengobrol lewat handphone pakai kata 'sayang-sayang' (dengan eks suami) pelaku langsung emosi, jadi bukan chat, tapi telepon," ujarnya.

Pelaku Dibunuh dengan Batu Ulekan Cobek

Ryo mengatakan pelaku membunuh korban dengan menggunakan batu ulekan cobek. Saat Lilis tak sadarkan diri, Nanang lalu mencekiknya hingga tewas.

"Hasil olah TKP, ditemukan ada ulekan cobek. Diduga korban dipukul menggunakan batu mutu. Setelah tidak sadar, selanjutnya korban dicekik sama terduga pelaku," ungkapnya.

Setelah membunuh korban, kata Ryo, pelaku tidak langsung mengubur jasad korban. Nanang bahkan sempat tinggal bersama korban selama 2 malam.

Kata Ryo untuk menghilangkan jejak, pelaku menggali lubang kurang dari setengah meter. Selanjutnya, pelaku memasukkan jasad korban ke lubang itu dan ditutup dengan tanah. Permukaan tanah dicor dengan semen. Gundukan itu terlihat besar seperti makam.

"(Pelaku) sempat tinggal bersama jenazah korban selama 2 hari. Kemudian dia panik, akhirnya dia ngomong sama keluarganya untuk pergi ke Pulau Bangka," ujarnya.

Kronologi Ditemukannya Jasad Lilis

Jasad Lilis ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk menyengat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah korban.

Karena curiga, warga kemudian melapor ke pihak desa, berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, dan Babinsa dilanjutkan ke Mapolres Belitung Timur. Anggota Opsnal diterjunkan, ternyata bau busuk itu berasal dari gundukan tanah yang dicor.

"Kemarin siang, Rabu (13/11), ada laporan dari masyarakat di sekitar TKP itu tercium bau busuk, menyengat," katanya.

"Ternyata di lokasi ditemukan gundukan cor-coran di rumah. Posisi di dalam rumah, seperti gudang (berisikan mayat korban)," sambungnya.

Setelah penemuan itu, polisi memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya pelaku Nanang ditangkap. Pelaku berhasil diringkus selang tiga jam dari penemuan korban.

Kepada polisi, kata Ryo, Nanang mengakui telah menghabisi nyawa kekasihnya dan mengecornya dengan semen. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

"Terduga pelaku sudah kami amankan bersama Polres Bangka Selatan, Rabu malam. (Pelaku) mengakui (telah membunuh). Kami masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi telah menetapkan Nanang sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Polres Belitung Timur," ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Nanang setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara. Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

"Untuk pasal yang disangkakan 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads