Seorang pejabat pemerintahan di Sumatera Selatan berinisial JA dilaporkan istrinya, Yunita Tri Kumalasari (37), atas dugaan perzinaan. Diketahui JA telah melakukan tindakan tersebut berulang kali sejak tahun 2022.
Ibu 3 anak asal Muara Dua, Ogan Komering Ulu Selatan itu melapor karena merasa sakit hati atas tindakan yang dilakukan JA. Laporan tersebut dibuat oleh Yunita di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Yunita menjelaskan bahwa awal ia mengetahui perzinahan yang dilakukan oleh JA adalah pada tahun 2022. Mengetahui JA kembali melakukan tindakan tersebut, Yunita memutuskan untuk membuat laporan ke Polrestabes Palembang bersama kuasa hukumnya, Mardiana dan Dewi, beserta saudara kandungnya sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah pernah ditegur pas 2022, bahkan sudah pakai pernyataan resmi dari suami saya, JA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Yunita saat diwawancarai pada Jumat (15/11/2024).
Masih dari Yunita, ia mengatakan bahwa suaminya bersedia dilaporkan apabila masih mengulangi tindakannya. Dari fakta yang ada, diketahui perzinaan antara JA dan perempuan berinisial MZ masih berlanjut.
"Kali ini ketahuan dari media sosial, ada seseorang yang melihat video MZ (pelakor) sedang berzina dengan suami saya, dia posting di-close friend media sosialnya," ujarnya.
Keinginan Yunita untuk melapor diperkuat karena MZ juga dengan berani memposting kegiatannya dengan JA di media sosial. Bahkan ia sempat mengancam untuk melaporkan Yunita ke Polda Sumsel.
"Yang bersangkutan menganggap karena status saya sebagai pegawai dan suami saya pejabat pemerintah jadi dia leluasa untuk mengancam saya," tuturnya.
Selain itu, Mardiana selaku kuasa hukum Yunita mengatakan bahwa, sebagai pejabat publik, seharusnya suami kliennya harus memberi contoh yang baik.
"Kami mengharapkan kepada siapa saja yang melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik instansi dan keluarga dapat ditindak dengan tegas, apalagi ini sudah keterlaluan sampai disebarkan di media sosial," jelasnya.
Panit II SPKT Polrestabes Palembang Ipda Mikri membenarkan laporan yang telah dibuat oleh Yunita.
"Tindakan JA sebagai terlapor termasuk ke dalam tindak pidana perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 284," katanya.
Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(des/des)