Perkara Jual Beli Tanah, Oknum ASN di Bengkulu Tusuk Lansia hingga Tewas

Bengkulu

Perkara Jual Beli Tanah, Oknum ASN di Bengkulu Tusuk Lansia hingga Tewas

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 15 Nov 2024 19:01 WIB
Oknum ASN di Bengkulu tusuk lansia hingga tewas perkara jual beli tanah.
Oknum ASN di Bengkulu tusuk lansia hingga tewas perkara jual beli tanah. Foto: Dok. Polda Bengkulu
Bengkulu -

Gara-gara jual beli tanah, seorang lansia inisial MW (62) di Kota Bengkulu ditusuk hingga tewas oleh DA (56). DA diketahui merupakan oknum ASN.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Anuardi mengatakan korban MW merupakan pemilik tanah dan tercatat sebagai warga Raden Fatah, Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Dia dihabisi oleh pelaku yang membeli tanah tersebut. Pelaku DA sendiri merupakan warga Dataran Tapus, Kecamatan Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong.

"Awalnya korban dan tersangka ini ada mau jual beli tanah yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong melalui perantara. Dari pengakuan tersangka, dia telah membayar Rp 90 juta dari harga yang telah disepakati Rp 110 juta ke korban," kata Anuardi, Jumat (15/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tahap awal, tersangka telah membayarkan uang muka sebesar Rp 10 juta. Kemudian selang beberapa waktu dibayarkan lagi 20 juta, dan terakhir tersangka ini menyerahkan kembali Rp 60 juta. Total akhirnya tersangka sudah menyerahkan uang sebesar 90 juta rupiah dengan perjanjian pembelian tanah sebesar 110 juta.

"Saat tersangka datang ke lahan yang dibeli untuk membersihkan lahan tersebut, ada orang lain yang melarang tersangka untuk membersihkan tanah tersebut. Orang tersebut mengaku telah membelinya dari korban," jelas Anuardi.

ADVERTISEMENT

Atas kejadian itu, tersangka kemudian menghubungi korban dan meminta konfirmasi. Korban dan tersangka bertemu di rumah anak korban di Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selabar, Kota Bengkulu.

Setelah dipersilahkan masuk ke teras rumah, korban dan tersangka terlibat cekcok mulut. Seketika tersangka gelap mata dan mengambil pisau yang ada di tas pinggangnya. Dia menusuk dada korban hingga tewas.

Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri dari rumah korban. Namun, dia menyerahkan diri ke Polda Bengkulu dan mengakui semua perbuatannya.

"Dari pengakuan tersangka, datang ke rumah korban karena ingin membicarakan permasalahan lahan yang ia beli dari korban. Namun ketika membicarakan masalah pengembalian uang terjadi selisih paham," papar Anuardi.

Diketahui, tanah yang diperjualbelikan itu seluas 27.953 M² atau kurang lebih 2 hektar. Sertifikat tanah tersebut atas nama suami MW. Namun, pembelian lahan dibatalkan oleh korban dikarenakan telah dijual kepada orang lain.




(des/des)


Hide Ads