Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Musi Rawas Utara (Muratara) bernama Novi dipenjara lantaran menyiram air keras kepada Adnan yang menguntitnya selama 6 bulan berturut-turut. Novi divonis 14 bulan oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Kuasa Hukum Novi, Dian Burlian, mengatakan Novi yang berstatus janda beranak dua itu selalu diganggu oleh Adnan. Kata Dian, Adnan mengaku suka kepada Novi.
"Jadi dia ini (Novi) kan janda karena suaminya sudah meninggal. Si cowok ini ternyata suka sama dia. Tapi sukanya ini luar biasa, sampai setiap malam diganggu selama enam bulan," katanya, Kamis (14/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian menjelaskan setiap malam Novi harus mematikan lampu rumahnya karena selalu khawatir dikuntit oleh Adnan.
"Jadi setiap malam itu lampunya dimatikan, sampai jam 12 malam mengganggu sampai lampu itu dimatikan. Bahkan ada celana dalamnya dicuri oleh pria itu. Pokoknya cowoknya ini minta perhatian terus kepada Novi," ungkapnya.
Dian membeberkan Novi yang resah karena diganggu terus oleh Adnan sempat mengadu kepada kades untuk meminta tolong.
"Sudah dipanggil juga pelaku oleh Kades tapi masih aja. Sudah ngomong ke pihak keluarga pelaku tapi mereka tidak bisa mencegah karena mereka juga nggak berani. Mereka takut dibunuh sama di cowok itu," jelasnya.
Lantaran tindakan Adnan dianggap sudah melewati batas, Novi pun nekat menyiram Adnan menggunakan air keras. Air keras itu mengenai punggung Adnan.
"Pada waktu itu timbul di titik jenuhnya ibu Novi. Jadi dia ngambil air keras itu dicampur air biasa jadi nggak murni air keras itu, akhirnya disiramnya ke pria itu," bebernya.
Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga Adnan pun menuntut Novi hingga akhirnya divonis 14 bulan kurungan penjara.
"Sempat di rumah sakit selama 14 hari di pria ini karena terbakar di bagian belakangnya. Kemudian dari pihak keluarga Novi sudah berupaya untuk damai. Kades juga mau bantu seperti membiayai pengobatan pria itu. Ibu Novi ini merupakan orang yang tidak mampu," ujarnya.
"Tapi karena pria ini ada pihak ketiga, mereka minta uang Rp 60 juta yang tidak bisa disanggupi oleh Ibu Novi. Saat proses persidangan itu kita baru dapat informasinya setelah P21. Akhirnya kita temanilah P21-nya dan karena kita megang perkaranya sudah separuh jalan ya kita tinggal ngikutin perkara yang ada sehingga putuslah 14 bulan itu," pungkasnya.
(des/des)