Awal Mula Novi Dikuntit 6 Bulan hingga Siram Air Keras ke Adnan

Sumatera Selatan

Awal Mula Novi Dikuntit 6 Bulan hingga Siram Air Keras ke Adnan

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 15 Nov 2024 13:01 WIB
Novi yang dipenjara gegara siram penguntit dengan air keras.
Novi yang dipenjara gegara siram penguntit dengan air keras. Foto: Muhammad Rizky Pratama/detikcom
Lubuklinggau -

Novi (34), yang menyiram Adnan dengan air keras, kini sudah dipenjara di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Novi divonis 14 bulan penjara dan kini sudah menjalani 6 bulan masa tahanannya. Novi nekat menyiram air keras lantaran Adnan telah menguntitnya selama 6 bulan.

Novi yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Tanah Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumsel menceritakan awal mula peristiwa penguntitan tersebut. Pada akhir 2023, Adnan tiba-tiba datang ke rumahnya dan membantu keluarganya yang tengah membuat sebuah pondok.

"Ceritanya saya mau buat pondok, sudah itu saya juga tidak tahu kalau dia nolong kami karena saya pergi kerja dari pukul 06.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB," jelas Novi kepada detikSumbagsel, Jumat (15/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pondok tersebut selesai, Novi tidak membayar karena mengira Adnan hanya membantu. Namun, ternyata terjadi salah paham. Novi pun memberi bayaran kepada Adnan. Sejak saat itu, Adnan terus mendatanginya dan melakukan berbagai gangguan.

Jadi dia itu tiba-tiba nolong Paman saya kerja sama Keponakan saya, tapi saya tidak bayar. Nah dia itu nolong juga ternyata dan itulah terjadi salah paham. Dia ternyata minta bayaran dan langsung saya bayar. Tapi dia masih juga ganggu saya malam sampai siang. Bahkan ngambil pakaian, pipa air, sama handuk dari rumah saya," katanya.

ADVERTISEMENT

Demi menghindari Adnan, Novi sampai terpaksa mematikan lampu rumahnya supaya dikira tidak ada di rumah atau sudah tidur. Karena tidak tahan dengan teror Adnan, Novi mengadu kepada keluarga Adnan.

"Jadi ngomonglah saya dengan keluarga dia. Keluarga dia ngomong mereka tidak berani karena takut dibunuhnya. Akhirnya ngomong lagi dengan Pak Kades. Pak Kades bilang perlu buktinya. Sudah itu saya biarkan saja, saya diam tapi dia terus ganggu terus," ungkapnya.

Lalu pada Kamis (9/5/2024) malam, Novi pun nekat menyiramnya segayung air, berisi campuran air keras dan air biasa. Air keras itu pun mengenai punggung Adnan hingga mengalami luka bakar.

"Kemudian saya siram saja waktu malam dia mau buka rumah saya. Kena di bagian belakangnya (punggung). Dia naik belakang rumah mau potong pipa air itu pakai gergaji. Saya buka pintu langsung saya siram," jelasnya.

Akibat kejadian itu, pihak keluarga Adnan menuntut Novi. Novi divonis 14 bulan kurungan penjara. Saat ini, Novi yang merupakan janda beranak dua tersebut sudah menjalani 6 bulan masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

"Sempat ada usaha untuk damai tapi mereka minta Rp 60 juta dan saya nggak ada uangnya, jadi saya milih dipenjara aja. Vonisnya 14 bulan," ungkapnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads