Novi (34) yang dipenjara karena menyiram air keras ke penguntitnya telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 6 bulan dari total 14 bulan. Ibu rumah tangga asal Musi Rawas Utara (Muratara) itu mengaku lebih memilih dipenjara karena tak sanggup membayar uang damai.
Usai dilaporkan oleh keluarga pelaku Adnan, Novi mengatakan sempat ada upaya damai. Namun, pihak keluarga Adnan meminta sejumlah uang yang tidak sanggup dipenuhi oleh Novi. Karena itu, Novi lebih memilih menjalani hukuman sesuai vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat ada usaha untuk damai, tapi mereka minta Rp 60 juta dan saya nggak ada uangnya, jadi saya milih dipenjara aja," ungkapnya kepada detikSumbagsel, Jumat (15/11/2024).
Dari 10 kali sidang, Novi akhirnya dijatuhi hukuman penjara 14 bulan. Sempat ada tawaran untuk banding, tetapi Novi menolak.
"Kemarin sepuluh kali sidang baru putus vonisnya 14 bulan. Ditawari banding kemarin tapi sudahlah pikir saya, jalani hukuman saja. Tidak usah banding-banding," lanjutnya pasrah.
Meski begitu, dia berharap hukumannya setelah ini dapat diringankan melalui remisi. Dia ingin segera kembali berkumpul dengan kedua anaknya. Saat ini, anak-anak Novi dititipkan di rumah mantan mertuanya.
"Anak saya ada dua, yang paling besar 15 tahun yang kecil 7 tahun. Sekarang di rumah mantan mertua. Bapak sama mamak saya sudah tidak ada lagi. Harapannya semoga bisa cepat keluar supaya bisa urus kedua anak saya," ujarnya.
Sementara itu, KPLP Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Adi Kusuma mengatakan Novi sudah menjalani 6 bulan masa hukumannya.
"Novi ini sudah menjalani pidana selama 6 bulan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Kalo kita lihat dari pidananya itukan satu tahun dua bulan, jadi kalo kita hitung dia akan keluar pada Sabtu, 26 Juli 2025," ungkapnya.
Adi mengatakan apabila Novi berkelakuan baik serta memenuhi syarat untuk mendapat remisi, maka dia bisa keluar dari lapas sebelum tanggal tersebut.
"Sampai saat ini yang bersangkutan (Novi) berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan yang ada di Lapas," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Novi dipenjara lantaran menyiram air keras kepada Adnan yang menguntitnya selama 6 bulan berturut-turut. Kuasa Hukum Novi, Dian Burlian, mengatakan setiap malam Novi harus mematikan lampu rumahnya karena selalu khawatir dikuntit oleh Adnan.
"Jadi setiap malam itu lampunya dimatikan, sampai jam 12 malam mengganggu sampai lampu itu dimatikan. Bahkan ada celana dalamnya dicuri oleh pria itu. Pokoknya cowoknya ini minta perhatian terus kepada Novi," ungkap Dian.
Lantaran tindakan Adnan dianggap sudah melewati batas, Novi pun nekat menyiram Adnan menggunakan air keras. Air keras itu mengenai punggung Adnan.
"Pada waktu itu timbul di titik jenuhnya ibu Novi. Jadi dia ngambil air keras itu dicampur air biasa jadi nggak murni air keras itu, akhirnya disiramnya ke pria itu," bebernya.
(des/des)