Seorang pria berinisial WI (44) telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang karena menyetubuhi anak tirinya hingga hamil dan melahirkan. Polisi mengungkap, korban kerap diancam oleh pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.
Adapun ancaman yang diterima korban H (16), yakni pelaku akan membunuh ibu dan adiknya jika memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang lain. Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono kepada detikSumbagsel.
"Hasil pemeriksaan, tersangka ini selalu mengancam korban. Ancaman itu yakni akan membunuh ibu dan adik korban ini jika membocorkan perbuatan pelaku," katanya, Jumat (15/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indik menyampaikan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka WI telah dilakukan berkali-kali sejak awal tahun 2024.
"Persetubuhan itu sudah dilakukan berkali-kali, korban mengaku tidak mengetahui sudah berapa kali. Namun diakui dilakukan sejak awal tahun 2024 ini, " ungkapnya.
Indik menambahkan, pelaku menyetubuhi korban saat keadaan rumah dalam kondisi kosong atau saat istrinya tengah tertidur.
"Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan itu saat istrinya sedang tidur. Namun kebanyakan saat rumah dalam keadaan kosong, " jelas Indik.
Saat ini, katanya, tersangka WI sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sudah ditahan, yang bersangkutan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
(dai/dai)