Nanang Suriadi (48) pembunuh kekasihnya Lilis Sumarni (46) yang jasadnya ditemukan dikubur dan dicor sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku membunuh korban dengan menggunakan batu ulekan cobek.
Diketahui, Lilis ditemukan tewas di Dusun Mirang, Desa Padang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur (Beltim), Rabu (13/11) pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Ryo Guntur Triatmoko mengatakan pelaku membunuh korban dengan menggunakan batu ulekan cobek. Saat Lilis tak sadarkan diri, Nanang lalu mencekiknya hingga tewas.
"Hasil olah TKP, ditemukan ada ulekan cobek. Diduga korban dipukul menggunakan batu mutu. Setelah tidak sadar, selanjutnya korban dicekik sama terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Ryo Guntur Triatmoko kepada detikSumbagsel, Kamis (14/11/2024).
Pelaku Tidur dengan Jasa Korban Selama 2 Malam
Kata Ryo setelah membunuh korban, pelaku tidak langsung menguburnya. Bahkan, Nanang sempat tinggal bersama jasad kekasihnya selama dua malam.
Untuk menghilangkan jejaknya, sambung Ryo, pelaku lantas menggali lubang kurang dari setengah meter. Selanjutnya, pelaku memasukkan jasad korban ke lubang itu dan ditutup dengan tanah. Permukaan tanah dicor dengan semen. Gundukan itu terlihat besar seperti makam.
"(Pelaku) sempat tinggal bersama jenazah korban selama 2 hari. Kemudian dia panik, akhirnya dia ngomong sama keluarganya untuk pergi ke Pulau Bangka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, motif awal pelaku tega melakukan aksinya karena cemburu dengan korban yang masih berkomunikasi dengan mantan suaminya dengan chat mesra.
"Motifnya saat diinterogasi awal, terduga pelaku ini cemburu. Karena korban ini masih komunikasi dengan mantan suaminya, dengan menggunakan kata-kata mesra," ujarnya.
Atas perbuatannya, Nanang sudah ditetapkan tersangka dan langsugn ditahan. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Polres Belitung Timur. Untuk pasal yang disangkakan 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," tegasnya.
(csb/csb)