Oknum guru ngaji berinisial Z (44) di Sungailiat, Bangka, ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap karena mencabuli anak didiknya yang masih di bawah umur. Tersangka Z langsung ditahan di Mapolres Bangka.
"Oknum guru ngaji yang dilaporkan terkait kasus tidak pidana pencabulan anak di bawah umur (muridnya) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," jelas Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani dikonfirmasi detikSimbagsel, Kamis (14/11/2024).
Ogan mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan korban dalam kasus tersebut. Kata dia, korban rata-rata berusia 12-13 tahun. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus pencabulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk korban ada enam orang. Lima yang sudah lapor dan dimintai keterangan, dengan rincian 4 anak laki-laki dan seorang perempuan," tegas AKP Ogan.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.
Ogan menambahkan, kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi sejak 2022 silam. Aksi terbongkar setelah seorang korban berusia 12 tahun memberanikan diri melapor ke orang tuanya.
"Kejadian (pencbulan) terhadap anak ini ada yang terjadi sejak 2020, ada 2021 hingga sekarang. Ada beberapa korban mengalami terakhir di Oktober 2024, ada terakhir 2023," tambah Kasat.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru ngaji di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, inisial Z, diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih berusia di bawah umur. Pelaku saat ini telah ditangkap polisi.
"Iya, terduga pelaku guru ngajinya. Sementara ada 4 orang (korban yang melapor)," singkat AKP Ogan ketika dimintai keterangan detikSimbagsel, Senin (11/11/2024).
(dai/dai)