Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap jaringan pengedar narkoba antarprovinsi. Delapan kg ganja diamankan dari dua pelaku.
Pengungkapan jaringan pengedar narkoba itu terjadi di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada Jumat (8/11/2024) pukul 19.30 WIB. Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan oleh jajarannya di Pelabuhan Bakauheni.
"Awalnya tim melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan bus ALS asal Medan bernomor polisi BK-7130-LD. Di dalamnya tim menemukan kardus di dalam bagasi kanan, yang setelah dibuka berisikan paket ganja," kata Irfan kepada detikSumbagsel, Rabu (13/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, kata Irfan, pihaknya meminta keterangan sopir dan kernetnya. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui ke mana paket ganja tersebut akan dikirim.
"Sopir dan kernet memberikan informasi bahwa paket itu akan dibawa ke Tangerang. Atas informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap dua orang penerimanya," ungkap Irfan.
Selanjutnya, dua pelaku bernama Rahmadani dan Hario Panuntun warga Jakarta Barat dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi terus melakukan pengembangan soal pengungkapan kasus tersebut
"Keduanya yakni R dan HP langsung kami bawa ke Mapolda Lampung. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan ini," tutupnya.
(sun/des)