Bandar dan Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Diringkus Polisi

Sumatera Selatan

Bandar dan Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Diringkus Polisi

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 13 Nov 2024 15:20 WIB
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana saat merilis ungkap kasus pengedar dan bandar narkoba di Lubuklinggau
Foto: Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana saat merilis ungkap kasus pengedar dan bandar narkoba (M Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Dua orang pria yang diduga menjadi pengedar dan bandar narkoba di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi. Keduanya sudah ditetapkan tersangka.

Adapun identitasnya, Dedi Hendra Kusuma (49) sebagai pengedar dan Fikriyansyah (33) yang merupakan bandar narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti 2,3 kilogram sabu dan 4.494 pil ekstasi.

"Jadi ini sudah akhir tahun ya, ada perencanaan daripada tersangka ini untuk mengedarkan barang (narkoba) ini. (Rencananya) barang ini untuk nanti (stok) di waktu-waktu akhir tahun atau tahun baru," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, Rabu (13/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bobby menjelaskan bermula saat unit Satresnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan tersangka Dedi di sebuah rumah di Gang Setapak, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumsel, pada Jumat (8/11) pukul 17.10 WIB. Dari tangan Dedi, polisi mendapatkan barang bukti 2 plastik klip berisikan narkoba jenis sabu seberat bruto 210 gram.

"Kemudian ini dilakukan pengembangan pada hari Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh Timur 2 tepatnya di Perumahan Haron dan berhasil mengamankan rekan tersangka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam penangkapan Fikriyansyah, sambung Bobby, ditemukan tas ransel yang berisi teh China yang di dalamnya terdapat sabu seberat bruto 2.106 gram. Kemudian ditemukan lagi enam plastik klip berisikan 3.500 pil ekstasi warna pink, dan dua plastik klip yang berisikan 996 pil ekstasi warna hijau.

"Barang bukti ini sudah dilakukan tes di laboratorium forensik Polda Sumsel dan terbukti barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Bobby mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal usul narkoba yang dibawa kedua tersangka tersebut. Namun, keduanya masih belum kooperatif.

"Yang bersangkutan saat ini masih belum kooperatif dan masih kita dalami lagi beberapa saksi-saksi yang lain termasuk informasi awal yang kita dapatkan," ujarnya.

"Informasinya, Kota Lubuklinggau ini merupakan kota transit atau persinggahan dari beberapa lintas kabupaten, dan kami ke depan akan terus melakukan pengungkapan terkait dengan peredaran narkoba yang ada di Lubuklinggau ini," ucapnya.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 uu RI nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads