Kawasan Pilip 3 yang menjadi pusat peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan digerebek polisi. Hasilnya, empat orang diamankan berserta barang bukti sabu dan sepucuk air softgun.
Adapun empat orang yang diamankan yakni LS (21),AC (34), RS (22), dan S (24). Mereka merupakan pengedar sabu.
Dari tangan tersangka LS, polisi menyita 8 paket narkotika jenis sabu-sabu, satu kantong plastik besar klip bening, satu dompet hitam-kuning, dua unit handphone, serta sebuah air softgun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari tiga tersangka lainnya yakni AC (34), RS (22), dan S (24) polisi tidak menemukan narkotika, hanya saja ketiganya positif menggunakan narkoba.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik peredaran narkoba di Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
"Polres Muara Enim berhasil melakukan penindakan besar-besaran terhadap sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Selasa (12/11/2024) dini hari," katanya, Selasa (12/11/2024).
Operasi tersebut, kata dia, merupakan wujud nyata dukungan Polres Muara Enim dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa Desa Karang Mulia, khususnya di kawasan Pilip 3, menjadi pusat peredaran narkoba. Berdasarkan informasi itu, tim gabungan langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
"Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, petugas berhasil menangkap pelaku utama berinisial LS, warga setempat, yang kedapatan membawa sejumlah barang bukti," ujarnya.
Dari tangannya, delapan paket narkotika jenis sabu-sabu, satu kantong plastik besar klip bening, satu dompet hitam-kuning, dua unit handphone, serta sebuah airsoft gun.
"Barang bukti ini diyakini digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba yang telah berlangsung lama di desa tersebut," katanya.
Usai menangkap LS, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah pondok yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Pengembangan yang dilakukan di lokasi kedua kembali membuahkan hasil. Di dalam pondok di wilayah Pilip 3, petugas menangkap tiga tersangka lain, yakni AC, RS, dan S. Ketiganya merupakan bagian dari jaringan yang diduga kuat sebagai sindikat narkoba antarkabupaten.
"Dari hasil tes urine, keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, menegaskan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Muara Enim dan sekitarnya," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Halim Kesumo mengatakan Desa Karang Mulia memang telah lama dicurigai sebagai pusat peredaran narkoba.
Selama ini, sambungnya, petugas kerap menemui tantangan besar dalam penindakan karena minimnya dukungan masyarakat setempat. Namun, berkat dukungan penuh kapolres dan wakapolres serta penguatan tim dari satuan sabhara, operasi kali ini berhasil dilakukan dengan aman dan lancar.
"Sindikat ini diduga memperoleh pasokan narkoba dari wilayah lain dan kerap menjual barang haram tersebut diberbagai tempat hiburan di sekitar Muara Enim. Dengan omzet yang mencapai puluhan juta rupiah, sindikat ini berhasil menarik berbagai kalangan masyarakat sebagai konsumen," katanya.
"Para pelaku ini sudah lama beroperasi dan meraup keuntungan besar. Namun, berkat informasi dari masyarakat dan pemetaan lokasi yang matang, kami berhasil meringkus mereka," sambungnya.
(csb/csb)