Seorang warga Bandung bernama Wawan (43), ditangkap polisi karena membawa 2 kilogram sabu. Narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Irfan Nurmansyah kepada detikSumbagsel mengatakan penangkapan ini terjadi pada Senin (4/11/2024) di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Tim Terpadu Sea Port Interdiction melakukan kegiatan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, pada tanggal 4 November, berhasil mengamankan seorang pria berinisial W yang membawa dua paket besar sabu dengan kemasan teh China di dalam mobilnya," katanya, Selasa (12/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, lanjut Irfan, Wawan dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil tersangka ke polisi, sabu seberat 2 kilogram tersebut akan dibawa ke Jakarta.
"Tersangka ini mengaku bahwa barang itu akan dibawanya ke Jakarta. Saat ini, masih kami lakukan pengembangan untuk memburu pemesannya," ucap dia.
Irfan menjelaskan, Wawan mendapatkan bayaran sebesar Rp 35 juta untuk satu kali pengiriman jika berhasil.
"Dari pengakuannya (pengakuan Wawan), upah yang diterima sebesar Rp 35 juta untuk sekali pengiriman. Hasil keterangan, yang bersangkutan ini baru dua kali melakukan pengiriman sabu dan yang kedua kali ini tertangkap," jelasnya.
Uang hasil bayaran sebagai kurir ini, rencananya akan digunakan Wawan untuk kebutuhan keluarganya.
"Yang bersangkutan mengaku uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Kebutuhan hidup keluarganya. Untuk urine W ini, hasilnya negatif," tandasnya.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal hukuman penjara seumur hidup.
(dai/dai)