Remaja Menangis Jadi Tersangka Penyebar Video Asusila, Polisi Ungkap Faktanya

Regional

Remaja Menangis Jadi Tersangka Penyebar Video Asusila, Polisi Ungkap Faktanya

Finta Rahyuni - detikSumbagsel
Selasa, 12 Nov 2024 17:40 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Padangsidimpuan -

Kasus remaja putri dijadikan tersangka penyebar video asusila ditanggapi Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Remaja putri berinisial S (14) itu viral setelah menangis meminta keadilan didampingi pria dewasa yang diduga ayahnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan kasus ini melibatkan S dan teman laki-lakinya, R (17). Keduanya disebut-sebut berpacaran. Suatu hari, R mengirimkan video tak senonoh kepada S yang kemudian tersebar.

"Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Jadi, perkara itu saling lapor," jelas Hadi, Selasa (12/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, orang tua S melaporkan R pada 24 Mei 2024. Laporan itu diterima Polres Padangsidimpuan dengan nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

Selanjutnya pada 20 Juni 2024, pihak keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan atas tuduhan penyebaran video. Laporan itu bernomor :LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

Polisi Sempat Mediasi 3 Kali

Hadi mengungkap bahwa setelah laporan masuk, pihaknya melakukan mediasi terhadap kedua pihak. Mediasi bahkan berlangsung hingga tiga kali. Namun, kedua belah pihak tidak pernah mencapai kesepakatan.

Kesepakatan tidak tercapai karena orang tua R tidak sanggup memenuhi permintaan ganti rugi dari orang tua S. Orang tua S disebut meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

"Penyidik Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun, tidak tercapai kesepakatan karena orang tua S meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta, sedangkan orang tua R hanya mampu sekitar Rp 15-20 juta," terangnya.

Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut pun melakukan gelar perkara dan menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, orang tua S menginginkan kasus terus berlanjut. Hingga akhirnya kedua remaja tersebut sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Awal Mula Video Dikirim

Hadi menjelaskan kasus bermula pada 13 April 2024. Saat itu, S mengirimkan fotonya berpakaian ketat kepada R. Saat itu, R sedang berada di sebuah hotel.

"Untuk kronologinya, terlapor R berpacaran dengan terlapor S. Pada 13 April 2024 lalu, S mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada R yang berada di salah satu hotel," katanya.

Usai melihat foto tersebut, R pun melakukan perbuatan tak senonoh di kamar mandi hotel. Perbuatan itu juga direkamnya, kemudian dikirimkan ke S.

Meski R mengirimkannya dalam mode sekali lihat, rupanya S diduga sempat merekam video-video itu. S mengirimkannya kepada kakak laki-lakinya serta mantan pacar R.

"Terlapor S juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP (abang S) dan FS mantan pacar R hingga tersebar," lanjut Hadi.




(des/des)


Hide Ads