Seorang remaja perempuan di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjadi tersangka setelah mendapat kiriman video asusila teman laki-lakinya. Remaja berinisial S (14) itu ditetapkan tersangka atas dugaan telah membagikan video tersebut kepada temannya yang lain.
Dilansir detikSumut, kasus ini mencuat setelah S bersama ayahnya meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Video Tangis Ayah-Anak Minta Keadilan
Dalam video viral yang beredar, tampak sang ayah dan putrinya menangis. Sang ayah tak terima anaknya dijadikan tersangka atas dugaan penyebaran video asusila tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban, Pak. Umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka," tutur sang ayah dalam video yang dilihat detikSumut tersebut, Senin (11/11/2024).
Sang ayah menegaskan sudah menyerahkan bukti-bukti kepada polisi bahwa anaknya bukan pelaku yang menyebarkan video tersebut. Namun, katanya, bukti-bukti tersebut tidak diindahkan oleh pihak kepolisian setempat. Kejadian ini pun membuat S trauma.
"Saya memohon dan meminta sangat kepada Bapak Presiden Prabowo dengan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Barang bukti yang kami terima rekaman kalau bukan dia pelakunya tidak diterima di Polda dan Porles Padangsidimpuan. Tolong beri keadilan bagi kami, Pak. Dia nggak tahu apa-apa, dia jadi trauma sering menangis, melamun," lanjut sang ayah.
Dia mengatakan memang sudah ada upaya mediasi bersama dengan orang tua dari anak yang videonya tersebar itu. Namun, upaya perdamaian itu tidak mencapai kesepakatan.
Kasus Berawal April 2024
Pihak Polres Padangsidimpuan pun angkat bicara. Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKB Kenborn Sinaga mengatakan kasus itu sebenarnya terjadi pada April 2024. Awalnya, S menerima video tak senonoh itu dari R (17). Diduga mereka sempat berpacaran.
"Mereka ini teman dekat, sama-sama di bawah umur. Video dia (R) sendiri, si laki-laki, dia membuat video memperlihatkan alat kelaminnya sendiri," jelas Kenborn.
Oleh R, video itu dikirim dengan mode sekali lihat. Namun, S diduga mengaktifkan perekaman layar sehingga video itu pun terekam kembali. Lalu, S membagikan rekaman layar ke temannya.
"Selanjutnya, perempuan ini menerima, dia merekam kembali, karena videonya ini sekali tayang. Jadi, sambil menonton sambil direkam. Jadi, setelah itu, perempuan ini memperlihatkan kepada temannya, dan nge-share gitu," lanjutnya.
Kedua Remaja Sama-sama Tersangka
Kedua belah pihak pun saling melapor. Kenborn mengatakan pihak kepolisian telah memproses kedua laporan, bahkan melakukan penelitian di labfor. Pada akhirnya, kedua anak tersebut sama-sama ditetapkan menjadi tersangka.
"Benar (saling lapor), sekarang orang ini tahap penyidikan. Jadi, keduanya sebagai terlapor, keduanya sebagai korban. Mereka ini sama sama di bawah umur. Perempuan melaporkan laki-laki ini karena mengirim video yang kurang senonoh. Jadi, kan sama sama salah, si laki-laki pun melaporkan lagi, benar (ada penyebaran video). Iya (berstatus tersangka), keduanya masih di rumah masing-masing (tidak ditahan)," paparnya.
Karena kasus ini kembali mencuat, Kenborn mengatakan kedua belah pihak akan kembali dimediasi. Mediasi dijadwalkan hari ini, Selasa (12/11).
"Kita sudah berupaya mediasi sampai ada tiga kali, tetapi selalu tidak membuahkan hasil. Si pihak perempuan ini terakhir nggak mau. Rencana besok Polres Padangsidimpuan mengadakan mediasi langsung dipimpin oleh Kapolres dan didampingi oleh pihak tokoh agama, adat, masyarakat dan PPA, LPA Pemko Padangsidimpuan," pungkasnya.
(des/des)