Tangis Ayah Remaja di Sidimpuan yang Jadi Tersangka gegara Share Video Asusila

Round Up

Tangis Ayah Remaja di Sidimpuan yang Jadi Tersangka gegara Share Video Asusila

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 12 Nov 2024 08:00 WIB
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Foto: Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Padangsidimpuan -

Heboh satu video seorang pria menangis meminta tolong kepada Kapolri hingga Presiden karena anak perempuannya yang masih remaja berinisial S (14) ditetapkan sebagai tersangka karena membagikan (share) video asusila kepada temannya viral di media sosial.

Kejadian tersebut terjadi di Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Dalam video yang dilihat detikSumut, Senin (11/11/2024) itu, pria tersebut berdiri dengan remaja perempuan yang diduga anaknya alias tersangka S. Pria yang mengaku bernama TP itu mengeluhkan status anaknya yang dijadikan tersangka usai mendapatkan kiriman video asusila dari temannya.

Berdasarkan pengakuan pria dalam video itu, anaknya menerima video itu dari anak Ketua Kadin Padangsidimpuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka," kata pria tersebut.

Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan bukti bahwa anaknya bukan pelaku. Namun bukti tersebut ditolak pihak kepolisian. Sambil menangis, dia meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

ADVERTISEMENT

"Saya memohon dan meminta sangat kepada Bapak Presiden Prabowo dengan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Barang bukti yang kami terima rekaman kalau bukan dia pelakunya tidak diterima di Polda dan Polres Padangsidimpuan. Tolong beri keadilan bagi kami pak. Dia nggak tahu apa-apa pak, dia jadi trauma sering menangis, melamun," ujarnya.

"Kami sudah melakukan mediasi di rumah, orang tua, sudah di titik, namun pada saat ujung ceritanya dia melawan, memberontak, tidak jadi perdamaian itu," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga menjelaskan, kasus tersebut terjadi April 2024. Kronologi kejadian tersebut bermula saat tersangka S menerima video dari R (17). Dalam video itu R menunjukkan alat kelaminnya.

"Mereka ini teman dekat, sama-sama di bawah umur. Video dia (R) sendiri, si laki-laki, dia membuat video memperlihatkan alat kelaminnya sendiri," kata Kenborn, Senin (11/11/2024).

Kenborn mengatakan R mengirimkan video itu ke S dengan fitur sekali lihat. Namun, S malah merekam video tersebut dengan ponsel lain dan membagikannya kepada temannya.

"Selanjutnya, perempuan ini menerima, dia merekam kembali, karena videonya ini sekali tayang. Jadi, sambil menonton sambil direkam. Jadi, setelah itu, perempuan ini memperlihatkan kepada temannya, dan nge-share gitu," jelasnya.

Usai kejadian itu, keduanya pun terlibat saling lapor. Polisi laku menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penellitian di Labfor.

Pada Juli 2024, pihak kepolisian menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan R dan S sebagai tersangka.

"Benar (saling lapor), sekarang orang ini tahap penyidikan. Jadi, keduanya sebagai terlapor, keduanya sebagai korban. Mereka ini sama sama di bawah umur. Perempuan melaporkan laki-laki ini karena mengirim video yang kurang senonoh. Jadi, kan sama sama salah, si laki laki pun melaporkan lagi, benar (penyebaran video). Iya (tersangka), keduanya masih di rumah masing-masing (tidak ditahan)," ujarnya.

Ia juga mengatakan, dalam kasus ini telah dilakukan tiga kali mediasi namun selalu tidak tercapai kesepakatan. Pihaknya pun berencana untuk melakukan kembali mediasi, Selasa (12/11).

"Kita sudah berupaya mediasi sampai ada tiga kali, tetapi selalu tidak membuahkan hasil. Si pihak perempuan ini terakhir nggak mau. Rencana besok Polres Padangsidimpuan mengadakan mediasi langsung dipimpin oleh Kapolres dan didampingi oleh pihak tokoh agama, adat, masyarakat dan PPA, LPA Pemko Padangsidimpuan," pungkasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads