Seorang siswi salah satu SMA di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung menjadi korban tindak asusila oleh ayah tirinya hingga hamil 8 bulan. Polisi mengungkapkan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku selama kurang lebih dua tahun.
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan TW (42) telah menyetubuhi putri tirinya sejak tahun 2022 lalu. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP.
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka TW ini rupanya perbuatan itu telah dilakukan sejak bulan Mei 2022 lalu dan telah dilakukan berkali-kali," katanya, Jumat (8/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robi menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, dirinya tidak pernah memaksa korban. Tersangka mengklaim korban hanya dibujuk.
"Tidak pernah diancam, korban ini hanya dibujuk saja. Kondisinya memang korban ini dekat dengan ayah tirinya," ungkap Robi.
Perbuatan asusila itu kerap dilakukan ketika istri tersangka tidak ada di rumah. Biasanya mereka melakukan persetubuhan itu pada malam hari.
"Kemudian hasil keterangan tersangka juga diakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan jika istri tersangka atau ibu kandung korban ini tidak berada di rumah, lalu ada juga perbuatan yang dilakukan pada malam hari," sambungnya.
Selain melakukan proses hukum terhadap TW, Robi mengatakan pihaknya juga akan melakukan pendampingan trauma healing untuk korban.
"Saat ini korban tinggal bersama ibu kandungnya, kami juga akan berikan pendampingan trauma healing untuk korban," ucap Robi.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.
(des/des)