Driver ojek online (ojol) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Julian Syaputra (22) menjadi korban penipuan pesanan fiktif. Tak terima ditipu, korban pun melapor ke polisi.
Peristiwa yang dialami korban terjadi di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Kamis (7/11/2024) pukul 11.55 WIB. Dia menerima pesanan untuk mengantar paket dari lokasi tersebut.
"Saya diminta antar paket (diduga) jualan. Pemesannya minta saya talangi (tutupi) dulu uangnya, nanti katanya dibayar penerima. Tapi ternyata penerimanya tidak ada," ungkapnya kepada detikSumbagsel, Sabtu (9/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, kata Julian, dia menerima pesanan untuk mengantar paket ke wilayah Kecamatan Sako, Palembang, dan langsung menuju lokasi pemesan.
"Lokasinya di depan kos, dekat Kambang Iwak (TKP). Dia minta antarkan paket itu ke (Kecamatan) Sako," ujarnya.
Sebelum pergi, pemesan tersebut meminta tolong agar Julian membantu membayarkan paket itu terlebih dahulu. Perempuan yang mengaku berinisial NY itu mengatakan penerima nantinya akan mengganti uang korban.
"Jadi NY ini minta saya bayari dulu paket yang berisi pakaian tersebut. Nanti, katanya, penerima akan ganti sekalian ongkos kirim (ongkir)," ujarnya.
Julianpun menyanggupi dan mentransfer ke Dana NY senilai Rp 290 ribu sesuai permintaan. Setelahnya, dia langsung meluncur ke titik pengantaran yang diakui sebagai lokasi penerima.
"Tapi saat saya sampai titik pengantaran paket, ternyata tidak ada orangnya. Warga di sana menyebut memang tidak ada orang (di lokasi tersebut)," katanya.
Karena tidak ada orang, Warga Kecamatan Seberang Ulu 2, Palembang itu kemudian menelepon kontak pemesan maupun NY. Namun, keduanya tak dapat dihubungi lagi.
"Saya akhirnya balik ke titik awal, tapi NY sudah tidak ada. Kebetulan saya foto orangnya. Begitu ditanya ke pemilik kos, mereka mengaku NY bukan penghuni kos tersebut dan tidak dikenali (wajahnya)," katanya.
Julian pun mencoba menghubungi NY kembali menggunakan nomor HP lain. Namun hingga kini, dia masih gagal tersambung kepada terlapor.
"Saya akhirnya lapor ke kantor. Kemudian diminta untuk langsung ke Polrestabes Palembang. Katanya, sebelum saya sudah pernah kejadian dan Pelaku berhasil ditangkap," katanya.
Dia lalu mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melapor. Akibat kejadian ini, Julian mengalami kerugian dengan total Rp 368 ribu termasuk ongkir.
Selain itu, Ps Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya aduan tersebut. Dia mengatakan, Julian melapor atas tindak pidana Pasal 379a KUHP mengenai Penipuan atau Perbuatan Curang.
"Kami sudah menerima laporan dan selembar cetak foto Terlapor dari korban. Setelah ini, akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
(csb/csb)