Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman divonis melanggar pidana pemilu. Dia jatuhi hukuman membayar denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Putusan terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Metro pada Selasa (5/11/2024) siang. Dalam sidang tersebut, amar putusan untuk Qomaru Zaman dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana.
"Menyatakan terdakwa Qomaru Zaman terbukti secara sah meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 1 bulan," lanjut Andri.
Pada sidang ini juga, Qomaru Zaman diwajibkan membayar beban biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro menetapkan Calon Wakil Walikota Metro Provinsi Lampung, Qomaru Zaman menjadi tersangka. Dia menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran saat melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara.
Dalam video yang diterima detikSumbagsel, kala itu Qomaru memberikan sambutan dalam kegiatan yang diadakan Pemerintah Kota Metro yakni sosialisasi bantuan sosial program sembako.
Saat memberikan sambutan, dirinya malah berkampanye mengajak masyarakat dan tamu undangan yang hadir untuk kembali memilih dia dan pasangannya Wahdi agar bisa kembali memimpin Kota Metro. Kegiatan ini berlangsung pada September 2024 lalu.
"Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini. Akan semakin baik kalau dipilih lagi. Siapa yang berani nunjuk jari begini nunjuk jari begini, saya cocok dengan Pak Qomaru," kata dia.
"Wis rampung, rampung udah ini, selesai pilkada ini. Menang sudah ini. Insyaallah bersama kami, Anda akan berbaik, berbaik, berbaik untuk Kota Metro, Waru (Wahdi-Qomaru) Comeback pengen melayani masyarakat," lanjut Qomaru.
(des/des)