Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Metro menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro Provinsi Lampung yakni Qomaru Zaman menjadi tersangka. Qomaru menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran saat melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara.
Dalam video yang diterima detikSumbagsel, kala itu Qomaru memberikan sambutan dalam kegiatan yang diadakan Pemerintah Kota Metro yakni sosialisasi bantuan sosial program sembako.
Saat memberikan sambutan, dirinya malah berkampanye mengajak masyarakat dan tamu undangan yang hadir untuk kembali memilih dia dan pasangannya agar bisa kembali memimpin Kota Metro. Kegiatan ini berlangsung pada September 2024 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini. Akan semakin baik kalau dipilih lagi. Siapa yang berani nunjuk jari begini nunjuk jari begini, saya cocok dengan Pak Qomaru," kata Qomaru.
"Selesai pilkada ini. Menang sudah ini. Insyaallah bersama kami, anda akan berbaik, berbaik, berbaik untuk Kota Metro, Waru (Wahdi-Qomaru) Comeback pengen melayani masyarakat," lanjutnya.
Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham mengatakan penetapan tersangka terhadap petahana Qomaru Zaman telah dilakukan sejak Sabtu (12/10/2024) lalu.
"Sejak hari Sabtu kemarin, Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka," katanya, Senin (14/10/2024).
Badawi menambahkan penetapan tersangka terhadap Qomaru Zaman ini berkaitan dengan viralnya video dirinya yang berkampanye saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro. Meski begitu, Badawi menyebutkan pasal yang diterapkan untuk Qomaru merupakan kewenangan penyidik dari Polres Metro.
"Iya benar, terkait video yang beredar itu pada saat kegiatan Pemerintah Kota Metro dalam sosialisasi bansos. Untuk detailnya, pasalnya itu ada di kewenangan polisi. Nanti konfirmasi ke rekan-rekan Polres Metro saja," tandasnya.
Qomaru Zaman merupakan Calon Wali Kota Metro yang berpasangan dengan Calon Wali Kota Wahdi Siradjudin. Pasangan ini sebelumnya merupakan petahana dan memutuskan kembali maju sebagai pasangan untuk periode ke dua.
(des/des)