Kampanye Saat Sosialisasi Bansos, Calon Wawako Metro Jadi Tersangka

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Lampung

Kampanye Saat Sosialisasi Bansos, Calon Wawako Metro Jadi Tersangka

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 14 Okt 2024 18:00 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Zunita Putri/detikcom
Kota Metro -

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Metro menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro Provinsi Lampung yakni Qomaru Zaman menjadi tersangka. Qomaru menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran saat melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara.

Dalam video yang diterima detikSumbagsel, kala itu Qomaru memberikan sambutan dalam kegiatan yang diadakan Pemerintah Kota Metro yakni sosialisasi bantuan sosial program sembako.

Saat memberikan sambutan, dirinya malah berkampanye mengajak masyarakat dan tamu undangan yang hadir untuk kembali memilih dia dan pasangannya agar bisa kembali memimpin Kota Metro. Kegiatan ini berlangsung pada September 2024 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini. Akan semakin baik kalau dipilih lagi. Siapa yang berani nunjuk jari begini nunjuk jari begini, saya cocok dengan Pak Qomaru," kata Qomaru.

"Selesai pilkada ini. Menang sudah ini. Insyaallah bersama kami, anda akan berbaik, berbaik, berbaik untuk Kota Metro, Waru (Wahdi-Qomaru) Comeback pengen melayani masyarakat," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham mengatakan penetapan tersangka terhadap petahana Qomaru Zaman telah dilakukan sejak Sabtu (12/10/2024) lalu.

"Sejak hari Sabtu kemarin, Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka," katanya, Senin (14/10/2024).

Badawi menambahkan penetapan tersangka terhadap Qomaru Zaman ini berkaitan dengan viralnya video dirinya yang berkampanye saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro. Meski begitu, Badawi menyebutkan pasal yang diterapkan untuk Qomaru merupakan kewenangan penyidik dari Polres Metro.

"Iya benar, terkait video yang beredar itu pada saat kegiatan Pemerintah Kota Metro dalam sosialisasi bansos. Untuk detailnya, pasalnya itu ada di kewenangan polisi. Nanti konfirmasi ke rekan-rekan Polres Metro saja," tandasnya.

Qomaru Zaman merupakan Calon Wali Kota Metro yang berpasangan dengan Calon Wali Kota Wahdi Siradjudin. Pasangan ini sebelumnya merupakan petahana dan memutuskan kembali maju sebagai pasangan untuk periode ke dua.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads