Oknum LSM di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Yayan Juniarsyah (37) ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga sebesar Rp 161 juta. Modus yang dilakukan pelaku yakni mampu mengeluarkan suaminya yang sedang terjerat kasus narkoba di Polres PALI.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudine mengatakan, tersangka Yayan Juniarsya diamankan di wilayah PALI pada Senin (28/10/2024). Tersangka telah melakukan penipuan terhadap Rena Atina warga Penungkal PALI.
"Ya tersangka Yayan Juniarsya melakukan penipuan dengan modus mampu mengeluarkan suaminya yang sedang terjerat kasus narkoba, dengan meminta sejumlah uang," katanya kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Khairu, tersangka Yayan mendirikan posko di Desa Air Itam bertujuan untuk membantu mengurus pelaku kasus narkoba agar tidak ditahan.
"Korban ini percaya dengan tersangka karena tersangka mengatakan bahwa ia menyimpan kunci penjara Polres PALI, dan tersangka meminta uang kepada korban sebanyak Rp 161 juta, dan dipenuhi korban dengan pembayaran sebanyak 4 kali," ungkapnya.
Usai korban memberikan uang ke tersangka, sambungnya, namun suaminya tak kunjung bebas hingga membuat Rena melapor ke Polres PALI.
"Saya tegaskan bahwa Polres PALI tidak pernah menerima uang. Apalagi memberikan fasilitasi dalam bentuk apapun terhadap pelaku yang terjerat kasus narkoba dan tindak pidana apapun," tegasnya.
"Warga jangan percaya dengan modus seperti ini, kalaupun juga ada korban lain saya harap melapor," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka Yayan dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(csb/csb)