Buntut Ricuh Pendukung, Bawaslu Sumsel Minta Debat di Wilayah Masing-masing

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Sumatera Selatan

Buntut Ricuh Pendukung, Bawaslu Sumsel Minta Debat di Wilayah Masing-masing

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 01 Nov 2024 13:31 WIB
Debat Pilbup Muratara 2024.
Debat Pilbup Muratara di Palembang. Foto: Dok. KPU Musi Rawas Utara
Palembang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan meminta pelaksanaan debat publik calon kepala daerah dilakukan di wilayah masing-masing, bukan di kota lain. Selain agar visi dan misi Paslon tersampaikan kepada masyarakat pemilih, hal ini juga untuk mengantisipasi kericuhan di wilayah lain.

Hal itu merupakan hasil evaluasi pasca kericuhan antar pendukung Paslon saat debat pertama Pilkada Musi Rawas Utara (Muratara) di halaman parkir Hotel Novotel Palembang, Selasa (29/10/2024). Dalam insiden itu, polisi sempat memberikan tembakan peringatan ke udara.

"Bawaslu Sumsel sudah memerintahkan Bawaslu kabupaten/kota untuk memberikan saran kepada KPU kabupaten/kota termasuk mengevaluasinya. Jika memang memungkinkan berdasarkan koordinasi dengan pihak keamanan sebaiknya digelar di daerah masing-masing," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Jumat (31/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika debat paslon dilaksanakan di daerah masing-masing, pemilih bisa memantau langsung dengan lebih mudah. Namun, jika dilakukan di luar daerah, masyarakat harus menyaksikan melalui media digital atau televisi. Informasi yang didapatkan bisa jadi kurang komprehensif.

"Karena visi, misi dan program seharusnya diketahui oleh masyarakat atau pemilih yang ada di daerah tersebut karena ini pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil wali kota," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia juga meminta pelaksanaan debat di daerah dikoordinasikan dengan pihak keamanan. Menurutnya, pihak keamanan setempat lebih paham dan mengetahui kondisi di wilayahnya.

"Iya itu kalau memang memungkinkan setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan. Tapi memang sebaiknya digelar di daerah masing-masing agar debat tersampaikan," terangnya.

Debat publik merupakan kegiatan kampanye Paslon untuk menyampaikan visi, misi dan program kepada para pemilih. Sehingga, dalam pelaksanaannya ada ketentuan yang harus dipatuhi. Dia juga meminta setiap Paslon untuk bisa menertibkan para pendukungnya.

"Debat kepala daerah seharusnya bisa mengikuti tata tertib. Nah, terkait ketertiban itu, tentunya KPU selaku penyelenggara debat harus memperhatikan dan jika perlu buat kesepakatan masing-masing Paslon agar menjaga ketertiban antar pendukung," jelasnya.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads