Pengedar Narkoba di Palembang Diringkus, Polisi Sita 1 Kg Sabu

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Jumat, 01 Nov 2024 19:40 WIB
Foto: Polisi ringkus pengedar narkoba di Palemban dan menyita 1 kg sabu. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Polisi kembali meringkus pengedar narkotika di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total 1,055 kilogram.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, pihaknya mengamankan tersangka bernama M Emir Yuniko. Tersangka tersebut diamankan di Rusun 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap pengedar narkoba di Rusun 24 Ilir. Dari tersangka tersebut, kami menyita barang bukti berupa sabu dengan total 1.055 gram," ungkapnya, Jumat (1/11/2024).

Harryo menjelaskan, pihaknya mendapat laporan bahwa adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah mendapat ciri-ciri terduga pelaku, Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung mendatangi lokasi tersebut dan didapati adanya narkotika jenis sabu siap edar.

"Setelah mendatangi lokasi, kami menemukan dan langsung meringkus tersangka Emir. Di kamar rusun tersebut juga ditemukan narkotika jenis sabu sejumlah 1,39 gram dalam plastik klip siap edar dan timbangan elektronik," katanya.

Harryo mengatakan, pihaknya pun melakukan pengembangan. Kemudian polisi mendapati lokasi gudang penyimpanan yang berada di Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

"Di hari yang sama, kami langsung mendatangi rumah kontrakan belum selesai yang dijadikan gudang penyimpanan sabu. Di sana, kami menemukan 1,054 kg sabu di dalam kantong teh hijau," katanya.

Sabu tersebut, kata dia, didapat pengedar narkoba tersebut dari hasil pertemuannya dengan Mr X di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel. Setelah itu, Emir langsung kembali ke Palembang untuk mengedarkan narkoba tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap Mr X tersebut. Dia (Mr X) berusaha mengelabui dengan nomor ponsel dari luar negeri," ujarnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Harryo melanjutkan, Emir terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.



Simak Video "Video: Heboh Petugas Pertashop di Palembang Dianiaya, Diduga Pelaku Dendam"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork