Seorang pemilik agen travel di Bandar Lampung bernama Ahmad Thohamudin ditangkap polisi. Dia menggelapkan uang milik 106 mahasiswa Universitas Lampung (Unila) senilai Rp 445.200.000.
Uang tersebut merupakan uang kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) mahasiswa jurusan FKIP Unila yang akan dilaksanakan di Bandung, Yogyakarta dan Bali. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan kasus ini terbongkar setelah keberangkatan para mahasiswa ini batal.
"Jadi, tersangka AT berdasarkan laporan polisi bahwa FKIP Universitas Lampung ada kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) selama 10 hari dengan tujuan ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali yang terjadwal berangkat pada Selasa, 29 Oktober 2024 jam 19.00 WIB berangkat dari kampus FKIP Unila," katanya, Jumat (1/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika mahasiswa akan berangkat KKL, bus tidak mau datang karena baru dibayar sebagian oleh yang bersangkutan. Lalu, seperti hotel di 3 lokasi tersebut juga hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan. Dan informasinya uang daripada para mahasiswa itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," lanjutnya.
Hendrik menjelaskan total uang yang digelapkan oleh pelaku dari 106 mahasiswa yakni sebesar Rp 445.200.000. Uang tersebut digunakan pelaku untuk menutupi utang.
"Satu mahasiswa membayar Rp 4,2 juta. Dan total uang yang digelapkannya Rp 445.200.000," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendrik mengatakan tersangka memang kerap menjadi pihak ketiga study tour sekolah-sekolah. Uang dari ratusan mahasiswa Unila tadi dipakainya untuk membayar utang dari kegiatan-kegiatan study tour sebelumnya.
"Jadi memang tersangka ini nekat melakukan penyelewengan dana itu karena adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan bahwa tidak memperbolehkan Sekolah Menengah Atas (SMA) melaksanakan studi tur. Jadi dia ini ada beberapa utang juga sehingga uang itu digunakannya untuk menutupi kegiatan lainnya," jelas Hendrik.
Atas perbuatannya, Ahmad Thohamudin dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun.
(des/des)