Mobil Widin Dipinjam 5 Bulan Tak Kunjung Kembali, Ternyata Digadaikan

Sumatera Selatan

Mobil Widin Dipinjam 5 Bulan Tak Kunjung Kembali, Ternyata Digadaikan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 17 Okt 2024 19:20 WIB
Pelaku penggelapan mobil beserta barang bukti berhasil diamankan Polres Lahat.
Pelaku penggelapan mobil beserta barang bukti berhasil diamankan Polres Lahat. Foto: Dok. Polres Lahat
Lahat -

Polisi mengungkap kasus penggelapan mobil pikap Daihatsu milik Widin Hariyanto (30) yang terjadi pada Mei 2024 lalu. Kini dua tersangka penggelapan, Beni Artiyono (32) dan Amran Effendi (41), telah ditahan di Polres Lahat.

"Dua tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti mobil pikap Daihatsu BG 9561 NS yang mereka gelapkan beberapa bulan yang lau," kata Kasi Humas Polres Lahat AKP Lispono, Kamis (17/10/2024).

Kasus penggelapan mobil Daihatsu Pick Up BG 9561 NS milik Widin Hariyanto (30) berawal dari dua tersangka Beni Artiyono (32) dan Amran Effendi (41) warga Lahat, Sumatera Selatan meminjam mobil milik korban. Kejadian ini terjadi pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka datang ke rumah korban di Jalan Jaksa Merdeka, Kelurahan Pagar Agung, Lahat Sumsel untuk meminjam mobil. Namun, setelah meminjam mobil, kedua tersangka tak kunjung mengembalikan mobil tersebut.

Setelah mobil dipinjam berbulan-bulan, korban baru mengetahui bahwa mobilnya ternyata sudah digadaikan oleh pelaku seharga Rp 25 juta. Atas kejadian itu, korban pun melapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Karena kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 80 juta," katanya.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil kedua pelaku untuk pemeriksaan. Akan tetapi, pelaku mangkir dalam dua kali pemanggilan. Akhirnya polisi melakukan penangkapan paksa terhadap Beni dan Amran pada Jumat (11/10) pukul 17.00 WIB.

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa mobil tersebut telah dibalik nama. Nomor polisi juga diganti.

"Kedua tersangka ini sudah mengganti nomor polisi mobil tersebut yang tadinya BG 9561 NS menjadi BG 8025 PK dan pemiliknya atas nama Robert Perdamaian. Atas perbuatannya keduanya dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," pungkasnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads