Tipu-tipu Jimat Khodam di Jambi, 2 Pria Asal Sumsel Ditangkap

Jambi

Tipu-tipu Jimat Khodam di Jambi, 2 Pria Asal Sumsel Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 24 Okt 2024 21:00 WIB
Dua pelaku penipuan modus jimat khodam di Jambi.
Dua pelaku penipuan modus jimat khodam di Jambi. Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Polisi menangkap dua pelaku penipuan dengan modus menjual jimat khodam di Kota Jambi. Pelaku melakukan tipu daya kepada korbannya dengan cara mirip hipnotis.

Kedua pelaku tersebut ialah Ali Alatas (42), warga Muara Enim, Sumatera Selatan, dan Kodratullah (38), warga Banyuasin, Sumatera Selatan. Pelaku beraksi di Jalan H Agus Salim, RT 9, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung pada Senin (21/10).

Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham mengatakan pelaku beraksi dengan menggunakan mobil. Mereka berpura-pura menanyakan alamat kantor dinas sosial. Kemudian pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu, korban disuruh masuk ke dalam mobil dan dengan tipu daya pelaku meminta uang Rp 90 ribu, pin beserta kartu ATM, dan HP," kata Andi, Kamis (24/10/2024).

Andi mengatakan pelaku dilakukan tipu daya hingga dengan suka rela memberikan barang-barang miliknya. Di samping itu, pelaku memberikan jimat berupa kuningan emas yang dipercaya bisa mendapatkan khodam.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak bisa mengatakan itu dihipnotis atau tidak. Jadi dengan berbagai cara tipu daya pelaku menyampaikan ke korban," ujarnya.

Usai memberikan jimat yang dimaksud, pelaku menyuruh korban untuk mengambil wudhu di sebuah masjid. Setelah mengantarkan korban, kedua pelaku melarikan diri.

"Setelah mendapat yang dimaksud, korban diminta mengambil wudu dengan modus untuk mendapat khodam. Khodam itu katanya harus suci," jelas Andi.

Merasa sudah tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kedua pelaku kemudian diciduk polisi saat berada di sebuah hotel pada Rabu (23/10/2024).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua besi kuningan khodam, HP, kartu ATM, dan satu unit mobil rental yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Jelutung. Mereka akan disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.




(des/des)


Hide Ads