Dalam dua pekan, polisi berhasil mengamankan komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal berbeda di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dari 3 komplotan tersebut, sebanyak 2 orang di antaranya menyerahkan diri dan 1 tewas diberi tindakan tegas terukur.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono membenarkan penangkapan 3 komplotan tersebut. Dari hasil penyelidikan, ketiganya telah beraksi dengan total 32 kali.
"Kami berhasil mengamankan tiga komplotan penjahat kambuhan dengan aksi curas (begal) dalam dua minggu terakhir. Ada yang kami beri tindakan tegas terukur dan ada yang menyerahkan diri usai kami beri ultimatum," ungkapnya, Rabu (30/10/2024).
Harryo mengatakan, masih ada pekerjaan rumah yang harus pihaknya kerjakan dalam penyelesaian kasus yang cukup meresahkan masyarakat Kota Palembang. Dia memastikan, pihaknya akan merampungkan komplotan begal lainnya.
"Ini merupakan bagian dari ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan mayoritas objek sepeda motor. Tentunya kami masih menyisakan PR (untuk merampungkan pengungkapan komplotan begal lainnya)," ujarnya.
Berikut rangkuman detikSumbagsel mengenai ketiga komplotan begal yang berhasil diamankan Polrestabes Palembang selama bulan Oktober 2024.
Komplotan 1
Telah beraksi sebanyak 7 kali dengan senjata tajam jenis parang sekitar 40 cm selama bulan Juli-September 2024 di Kecamatan Kertapati, Kecamatan Ilir Timur I dan II, Kecamatan Kemuning, serta Kecamatan Sukarami, Palembang.
1. Ostri Ponasri alias Otri (20), Pelajar, warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
2. NP (17), Pelajar, warga Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
3. DS (17), Pelajar, warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
4. MRP (16), Pelajar, warga Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
5. MFA (16), Pelajar, warga Kecamatan Sukarami, Palembang (Menyerahkan diri).
Pasal yang dipersangkakan: Pasal 365 ayat (1) serta ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Komplotan 2
Telah beraksi sebanyak 10 kali dengan senjata tajam jenis parang dan golok selama bulan Agustus-September 2024 di Kecamatan Sukarami dan Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Sebanyak 1 orang berhasil diamankan di kediamannya, 1 tewas diberi tindakan tegas terukur, dan 1 menyerahkan diri.
1. Rohkit Guntoro (21), Buruh Harian Lepas, warga Kecamatan Kalidoni, Palembang.
2. Ageng Patri Rino Mukti alias Agung (21), Tidak Bekerja, warga Kecamatan Sukarami, Palembang (Meninggal Dunia).
3. Ade Irawan (27), Buruh Harian Lepas, warga Kecamatan Kalidoni, Palembang (Menyerahkan Diri).
4. Dede (sebagai penadah, DPO)
Pasal yang dipersangkakan: Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 12 tahun penjara.
Komplotan 3
Telah beraksi sebanyak 15 kali dengan senjata tajam jenis pisau sangkur selama bulan September-Oktober 2024 di Kecamatan Alang-alang Lebar dan Kecamatan Sukarami, Palembang.
1. Paidi (38), Petani, warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI (memiliki senpi).
2. Angger Gilang Pratama (31), Buruh, warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI.
Pasal yang dipersangkakan: Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara dengan dilapis UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak Video "Video: Polisi Ringkus Begal di Buahbatu Bandung, 1 Rekannya Buron"
(des/des)