2 Begal Bersenpi asal Ogan Ilir yang Beraksi 15 TKP di Palembang Ditangkap

Sumatera Selatan

2 Begal Bersenpi asal Ogan Ilir yang Beraksi 15 TKP di Palembang Ditangkap

sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 30 Okt 2024 09:30 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dari dua tersangka begal yang berksi 15 kali di Palembang
Polisi menunjukkan barang bukti dari dua tersangka begal yang berksi 15 kali di Palembang (Foto: Sabrina Adilyah)
Palembang -

Dua pelaku begal yang meresahkan warga Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Paidi (38), dan Angger Gilang (37) ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan mereka sudah 15 kali beraksi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, keduanya diringkus usai melakukan aksinya di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang pada Jumat (25/10/2024) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.

"Kami kembali meringkus komplotan curas dan perampasan di Palembang, Sumsel. Keduanya adalah Paidi dan Angger yang telah beraksi sebanyak 15 kali," ungkapnya, Selasa (29/10/2024).

Harryo menjelaskan, Paidi dan Angger adalah warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel. Keduanya beraksi di Kecamatan Sukarami, Palembang selama bulan September-Oktober 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka adalah spesialis curas dan perampasan. Khususnya di tempat sepi pada malam hingga dini hari agar tak ada saksi atau siapapun yang dapat menolong korban," ujarnya.

Harryo menjelaskan, duo begal tersebut berhasil ditangkap setelah penyelidikan atas laporan polisi korban berinisial KR (18). Saat melewati TKP, mahasiswi tersebut bersama temannya dipepet dari sisi kanan oleh tersangka hingga terpaksa berhenti.

ADVERTISEMENT

"Tersangka Angger kemudian turun dan mengacungkan sajam agar korban menyerahkan motornya. Setelah berhasil, keduanya pun kabur," katanya.

Harryo mengatakan, pihaknya mempersangkakan pasal berlapis terhadap kedua tersangka. Keduanya dikenai pasal mengenai curas dan kepemilikan senpi tanpa hak.

"Kami mempersangkakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian dilapis UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads