Pembunuh Sopir Truk di Muara Enim Ditangkap, Motif Dendam

Sumatera Selatan

Pembunuh Sopir Truk di Muara Enim Ditangkap, Motif Dendam

Welly Jasrial Tanjung, Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 30 Okt 2024 11:30 WIB
Pembunuh sopir dump truk di Muara Enim ditangkap polisi
Pembunuh sopir dump truk di Muara Enim ditangkap polisi (Foto: Istimewa/Dok Polres Muara Enim)
Muara Enim -

Satu dari tiga pelaku pembunuh sopir dump truk di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Samidi (71) berhasil ditangkap polisi. Ternyata, motif pembunuhan dan pencurian yang dilakukan tersangka Randi Julianto (30) bersama dua rekannya karena sakit hati kepada korban dan ingin memiliki kendaraannya.

Pelaku Randi ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu (19/10/2024) lalu. Saat ini, petugas masih memburu dua rekan pelaku yang masih DPO.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra mengungkapkan, tersangka RJ ditangkap di Bekasi, Jabar setelah Polres Muara Enim berkoordinasi dengan Jatanras Polres Metro Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita berhasil mengamankan tersangka pembunuh dan perampasan mobil, tersangka itu kita tangkap di Bekasi pada Sabtu (19/10) setelah kita periksa dia mengakui perbuatannya dan mengaku dendam pribadi terhadap korban dan ingin menguasai mobil dump truk milik korban," katanya kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Jhoni mengatakan, saat beraksi tersangka RJ bersama dua orang lainnya yang masih DPO dan terus diburu polisi.

"Ada dua lagi rekan tersangka yang masih kita buru," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kronologi Kejadian

Jhoni menceritakan, kejadian berawal saat tiga pelaku datang ke rumah korban sebagai tamu. Saat korban hendak mengeluarkan minum dan makanan pergi ke dapur, dia pun diikuti para pelaku yang langsung melakukan aksinya.

"Ketiga pelaku melakukan aksinya menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pukul besi, dan memukul korban sebanyak 15 kali hingga korban tewas. Pelaku mengambil mobil korban," jelasnya.

Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terungkap saat jasadnya ditemukan tiga orang saksi Ganadi, Robi, dan Harto. Jasad korban ditemukan di dapur rumahnya Desa Payabakal, pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelum ditemukan, nomor telepon korban tidak dapat dihubungi sejak Sabtu (12/10/2024).

"Dalam upaya mencari korban, keluarga korban bersama pihak PT. BRU tempat korban bekerja sempat melacak lokasi WhatsApp korban yang aktif," ujarnya.

Namun, mereka hanya menemukan handphone korban di kamar rumah, sementara korban dan kendaraan yang biasa dikendarainnya tidak ditemukan.

Setelah dicari dalam rumah ditemukan korban sudah dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat, mulut disumbat kain, dan tubuh ditutupi sejadah serta baliho. Keluarga dan pihak desa langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.

"Berdasarkan petunjuk dan kesaksian di lokasi, pelaku utama teridentifikasi sebagai RJ," katanya.

Setelah mengetahui keberadaan RJ yang diduga melarikan diri ke Bekasi, tim segera berkoordinasi dengan Jatanras Polres Metro Bekasi, hingga akhirnya RJ berhasil diamankan pada Sabtu (19/10/2024) dan dibawa ke Polsek Gelumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka RJ, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu palu besi, tali tambang, balok kayu, telepon genggam merek Oppo A3X, dan dump truk warna hijau dengan nomor polisi BG 8277 UH yang merupakan kendaraan milik korban.

"Barang bukti ini ditemukan di tempat kejadian dan di sekitar lokasi penangkapan tersangka RJ," katanya.

Jhoni pun mengimbau kepada dua pelaku lain yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri demi mempercepat proses hukum.

"Kami akan terus bekerja keras untuk menangkap pelaku lain dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Motif Dendam

Sementara itu, Kapolsek Gelumbang Iptu Sealtieal Zeth menambahkan bahwa tersangka RJ diketahui memiliki latar belakang masalah pribadi dengan korban.

"Tersangka RJ ini merasa dendam karena korban pernah melaporkan perilakunya kepada keluarga. Tersangka juga ingin menguasai kendaraan korban," ujarnya.

Tersangka RJ dan korban saling mengenal karena pernah bekerja di perusahaan yang sama. Karena dendam tersebutlah RJ bersama kedua rekannya yang saat ini masih buron nekat menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, tersangka RJ dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap RJ bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.




(csb/csb)


Hide Ads