Seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan oleh ayah sambungnya, Achmad (60). Pasalnya, sang anak mengancam dan menganiaya korban karena tidak diberi uang jajan.
Istri korban, Salwah (40) mengatakan penganiayaan ini terjadi di warung berjualannya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang. Tepatnya pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian ini berawal saat terlapor AD (20) meminta uang jajan dengan paksa.
"Anak saya maksa minta uang jajan, tapi kami tak kasih. Akhirnya sempat cekcok sampai tabung gas melayang ke wajah ayahnya (korban). Dia juga mengancam akan bunuh kami," ungkapnya, Selasa (29/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salwah bercerita awalnya dia dan suaminya baru saja datang ke TKP usai mengunjungi cucu mereka. Mereka kaget karena pintu dan jendela warung terlihat dalam keadaan rusak.
"Begitu kami sampai, jendela warung dalam keadaan rusak. Kami sudah tahu ini pasti kelakuan anak saya (AD)," ujar Salwah.
Keluarga pun membantu memperbaiki pintu jendela tersebut. Tak lama, AD datang dan ditegur hingga dia mengakui telah merusak pintu dan jendela itu.
"Kami tegur, kalau mau masuk jangan rusak jendela. Dia balik marah dengan bertanya, 'Kenapa dikunci?' Lalu kami jelaskan kalau tadi pergi," katanya.
Setelah itu, sang anak meminta uang saku. Namun, Salwah menolak karena jatah uang saku AD hari itu telah diminta pada hari sebelumnya.
"Dia (AD) lalu mengamuk dan pergi ke dapur. Melempar piring dan lainnya sampai pecah. Kemudian balik lagi dengan membawa tabung gas kosong untuk dijual," ujarnya.
Salwah menolak tabung gas itu dibawa pergi. Tarik menarik pun tak terelakkan. Tabung gas itu melayang dan mengenai mata kiri Achmad hingga lebam.
"Setelahnya dia mengancam akan membakar warung. Lalu dengan membawa sajam, AD mengancam akan membunuh kami (Salwah dan korban)," imbuhnya.
Menurut dia, sang anak bukan baru sekali beraksi barbar seperti itu. AD kerap marah jika tak dipinjami motor oleh orang tuanya.
"Semoga setelah diproses (oleh pihak kepolisian), dia dapat hidayah. Kami harap dia sadar. Kalau tidak dilaporkan, akan terus berulang," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan dari Achmad yang didampingi istrinya. Menurutnya, terlapor terancam pasal 351 mengenai penganiayaan.
"Sudah kami terima aduannya beserta bukti berobat ke RS Pelabuhan Palembang. Setelah ini, akan kami teruskan laporannya ke Satreskim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
(des/des)