Polisi menangkap Aprizal Wahyudi Diprata (28), Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Jambi yang mencabuli 12 orang santri dan santriwati. Pelaku dihadirkan polisi pada Senin (28/10), setelah diamankan pada Sabtu (26/10).
Aprizal hanya tertunduk lesu saat dihadirkan pihak kepolisian dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. Begini tampang pelaku.
![]() |
Pelaku bungkam saat ditanya oleh awak media. Bahkan saat ditanya oleh penyidik mengenai alasan melakukan pencabulan tersebut, pemuda itu hanya menggeleng-geleng kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aprizal telah mencabuli 12 santri yang terdiri dari 11 laki-laki dan 1 orang perempuan. Para korban rata-rata masih berusia 15-16 tahun.
Wadirkrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan kasus ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban santriwati berinisial Z (15). Selanjutnya, terungkap ada beberapa korban lainnya.
"Laporan awal dari laporan ibu korban salah satu siswi pondok pesantren," kata Imam, Senin (28/10/2024).
Imam menerangkan, pada 1 Mei 2024, orang tua korban dihubungi anak yang mengeluhkan sakit sehingga dijemput untuk pulang. Saat dirawat di rumah, anak tersebut ternyata mengalami demam tingi.
Akhirnya, korban dibawa kembali ke Puskesmas dan rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual.
"Korban mengalami infeksi di bagian saluran kemaluannya," ungkap Imam.
Oleh karena itu, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Aprizal yang merupakan pimpinan pondok pesantren tempatnya menempuh ilmu.
"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi," sebutnya.
Atas laporan itu, pelaku akhirnya diamankan polisi pada Sabtu (26/10/2024). Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada 11 anak laki-laki yang juga menjadi korban pelaku.
"Sebelas laki-laki terjadi pelecehan seksual yaitu sodomi," ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolda Jambi. Dia akan disangkakan Pasal 81 Jo 76 huruf D da atau Pasal 82 Jo 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(des/des)