Polisi menangkap pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi bernama Aprilzal Wahyudi Diprata (28), setelah mencabuli belasan anak. Sebanyak 12 santri menjadi korban kebejatan pelaku.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Pelaku kemudian diamankan pihak kepolisian, pada Sabtu (26/10).
"Iya pelaku pimpinan pondok pesantren yang ada di Kota Jambi," kata Wadirkrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Senin (28/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Imam menerangkan dari hasil pemeriksaan pelaku sementara ada 12 anak menjadi korbannya pimpinan ponpes yang berada di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, ini. Bahkan, sejauh ini korban didominasi oleh anak laki-laki berupa perbuatan sodomi.
"Ada 12 korban, 1 perempuan dan 11 laki-laki dengan sodomi," ujarnya.
Imam menyebut kasus ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban santriwati. Saat itu, santriwati berinisial Z (15) menghubungi orang tuanya untuk pulang dari ponpes karena mengeluhkan sakit demam, pada 1 Mei 2024.
Setelah dibawa berobat ke Puskesmas, korban ternyata mengalami kekerasan seksual. Terdapat infeksi di kemaluan korban setelah hasil pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Yang melapor baru satu dari pihak (korban) perempuan karena ada infeksi di alat kelamin," sebutnya.
Ketika itu, kata Imam, korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Saat itulah terungkap bahwa korban telah dicabuli pada 23 April 2024. Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolda Jambi. Dia akan disangkakan Pasal 81 Jo 76 huruf D da atau Pasal 82 Jo 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(mud/mud)