Bujuk Rayu hingga Ancaman Pelatih Futsal Cabuli 3 Remaja di Ruang Ganti

Jabodetabek

Bujuk Rayu hingga Ancaman Pelatih Futsal Cabuli 3 Remaja di Ruang Ganti

Wildan Noviansah - detikSumbagsel
Jumat, 25 Okt 2024 21:29 WIB
Pria berinisial JB usia 30 tahun, pelatih futsal yang melecehkan tiga anak didiknya di Karangbahagia, Bekasi. (Dok Istimewa)
Foto: Johan (30), pelatih futsal yang melecehkan tiga anak didiknya di Karangbahagia, Bekasi. (Dok Istimewa)
Bekasi -

Polisi menangkap Johan (30), pelatih futsal di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, karena telah mencabuli 3 remaja putri. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di ruang ganti, dengan bujuk rayu hingga ancaman.

Mengutip detikNews, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol sang Ngurah Wiratama mengatakan ketiga korban merupakan anak didik dan anggota klub futsal yang dibina pelaku. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya. Pelaku sendiri telah ditangkap pada Rabu (9/10).

"Benar, pelaku sudah kita amankan, pelatih futsal. Jadi intinya ada 3 korban, inisial S (12), I (12), sama D (14). Mereka bertiga anggota klub bola dari tim futsal di sana, klub bola cewek," jelas Ngurah, Kamis (24/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para korban dicabuli dengan modus yang beragam. Yang pertama, korban dilecehkan dengan modus ancaman akan dikeluarkan dari klub futsal.

"Ke salah satu korban itu, karena dianggap bermasalah, pelaku ini bilang, 'Ya sudah, kamu nggak akan saya keluarkan dari tim, tapi kamu nurut sama saya'," ungkap Ngurah, Jumat (25/10/2024).

ADVERTISEMENT

Kemudian ada korban yang diajak berpacaran oleh pelaku. Kemudian pelaku merekam video syur bersama korban. Video tersebut dijadikan alat untuk mengancam korban.

"Dia buat video juga, direkam, jadi berikutnya lagi mau main (dicabuli) lagi, dia ditakut-takuti dengan itu kalau dia nggak mau melakukan," kata Ngurah.

Terakhir, ada korban yang sengaja diajak ke ruang ganti untuk menaruh barang. Ketika sampai di ruang ganti, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mencabuli korban.

"Ada lagi korban yang ketiga 'Ini kamu tolong bantu Abang dong, taruh baju di atas ruangan Abang.' Sampai di ruangan situ, langsung dilecehkan," terangnya.

Pelaku JB kini telah ditahan dan ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ngurah.




(des/des)


Hide Ads