Tomi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Ria yang Ditemukan Tinggal Tulang

Sumatera Selatan

Tomi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Ria yang Ditemukan Tinggal Tulang

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 28 Okt 2024 17:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Musi Banyuasin -

Polisi menetapkan Zena Tomi (30) sebagai tersangka pelaku pembunuh kerangka manusia yang ditemukan tinggal tulang menulang di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Kerangka manusia berjenis kelamin perempuan itu ditemukan di area hutan Jalan Sekayu-Muara Teladan, Sabtu (26/10) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan usai diinterogasi polisi Zena Tomi mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap Ria Amelia (17) yang jasadnya tinggal tulang menulang ditemukan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sudah kita gelar perkara pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Amelia (17) dan sudah kita tetapkan tersangka," katanya kepada detikSumbagsel, (28/10/2024).

Kata Listiyono, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, motif dari tersangka nekat melakukan aksinya karena tersinggung dengan korban yang selalu mengejeknya di depan orang.

ADVERTISEMENT

Tak terima dengan perbuatan korban, sambungnya, tersangka lantas melakukan aksi perencanaan pembunuhan terhadap korban.

"Kejadian ini berawal dikarenakan korban selalu menjelek-jelekan atau mengejek pelaku di depan orang, oleh sebab itu tersangka merasa tersinggung, kemudian melakukan perencanaan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, hasil pemeriksaan awal dengan cara pelaku membunuhnya," jelasnya.

Kata dia, kejadian pembunuhan itu dilakukan tersangka pada Selasa (1/10) tersangka melakukan aksinya di dalam hutan di kawasan Sekayu Muba.

"Karena sudah sakit ati membara korban tersebut langsung dihabisi tersangka dan dibuang tersangka di dalam hutan untuk jelasnya nanti kita akan rekon,"katanya.

Dari kasus ini polisi mengenakan tersangka pasal 340 KUHP subsider pasal 338 ayat KUHP dan pasal 76 tentang perlindungan anak, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.




(mud/mud)


Hide Ads