Penampilan Baru Ronald Tannur Botak Saat Masuk Rutan

Regional

Penampilan Baru Ronald Tannur Botak Saat Masuk Rutan

Hilda Rinanda - detikSumbagsel
Senin, 28 Okt 2024 16:40 WIB
Penampilan terbaru Ronald Tannur di Rutan Medaeng
Foto: Istimewa
Surabaya -

Gregorius Ronald Tannur dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, setelah berhasil ditangkap. Terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, itu tampak sudah berubah penampilan jadi botak.

Dalam foto yang diterima detikJatim, Ronald mengenakan kaus abu-abu. Kepalanya kini plontos. Foto diambil saat putra dari eks anggota DPR RI Edward Tannur itu diperiksa oleh petugas Rutan Kelas I Surabaya.

Penampilan terbaru Ronald Tannur di Rutan MedaengPenampilan terbaru Ronald Tannur di Rutan Medaeng Foto: Istimewa

Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan pihaknya menahan Ronald Tannur sejak Minggu (27/10/2024). Penahanan ini berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Eksekusi penahanan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RT (Ronald Tannur) tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat," kata Tomi, Senin (28/10/2024).

Ronald Tannur ditempatkan di blok karantina. Tomi mengatakan Ronald harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.

ADVERTISEMENT

"Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap Ronald Tannur. Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya pada Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB.

"Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum tiga hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald.




(des/des)


Hide Ads