Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung dalam pengembangan penyidikan kasus suap gratifikasi hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur. Uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg ditemukan di rumahnya. Zarof mengakui harta tersebut merupakan hasil dirinya menjadi makelar kasus di MA sejak 2012.
Dilansir detikNews, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima uang sebagai makelar perkara di MA. Zarof mengatakan aksi itu sudah dilakukannya lebih dari 10 tahun. Zarof sendiri diketahui sudah purnatugas pada 2022, tetapi diduga aksinya sebagai makelar masih berlanjut.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," jelas Qohar, Jumat (25/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepak terjang Zarof sebagai makelar kasus ini terbongkar setelah dirinya ditangkap di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024). Penangkapannya berkaitan dengan kasus vonis bebas Ronald Tannur. Penyidik Kejagung kemudian menggeledah kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik menemukan uang dan emas dalam jumlah fantastis.
"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Qohar.
"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," imbuhnya.
Uang dan emas tersebut langsung diamankan. Qohar sendiri mengaku penyidik tidak menduga akan menemukan barang bukti dengan total hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof.
"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram," pungkasnya.
(des/des)