Rupa Uang Rp 920 M dan Emas 51 Kg yang Disita dari Zarof Eks Pejabat MA

Rupa Uang Rp 920 M dan Emas 51 Kg yang Disita dari Zarof Eks Pejabat MA

Yumna Khan/Tim detikNews - detikSumbagsel
Sabtu, 26 Okt 2024 19:37 WIB
Jakarta -

Kejagung menyita uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kg dari rumah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Sebagian di antaranya terkait suap putusan kasasi Ronald Tannur di kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Zarof mengaku menerima uang sebagai 'jasa' pengurusan perkara di MA. Dilakukan lebih dari 10 tahun hingga purnatugas pada tahun 2022.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," jelas Qohar, Jumat (25/10/2024).

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) saat dibawa ke mobil tahanan di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) saat dibawa ke mobil tahanan di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Rifkianto Nugroho
(trw/trw)


Hide Ads