Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ditangkap terkait dugaan kasus suap dalam putusan kasasi Ronald Tannur. Turut disita uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg.
Bagaimana kronologi dan kaitan Zarof dengan kasus Ronald Tannur?
Kronologi
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan penangkapan Zarof merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat diduga menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Juga berupaya menyuap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof.
"Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makanya kami ikuti, kami kejar ke Bali," jelas Qohar.
Pada saat bersamaan tim Kejagung menggeledah dua lokasi, termasuk kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Penyidik mendapatkan uang yang terdiri dari Rp5.725.075.000 dalam bentuk rupiah, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," jelas Qohar, Jumat (25/20).
Penyidiki juga menemukan emas dalam bentuk dompet dan batangan di brankas meja kerja Zarof. Total mencapai 51 kilogram atau jika dikonversi menjadi uang menjadi Rp 75 miliar.
Zarof ditangkap di Bali pada Kamis (24/10), kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (25/10). Dia mengaku uang dan logam mulia itu didapatkan dari pengurusan perkara selama 10 tahun terakhir, antara tahun 2012 hingga 2022.
Kasus Ronald Tannur
Terkait kasus kasasi Ronald Tannur, Zarof mengaku dihubungi pengacara Lisa Rahmat. Lisa menyatakan akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp5 miliar. Zarof sendiri akan mendaoat Rp1 miliar. Tawaran itu disanggupi Zarof.
"LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.
Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya pada Juli 2024. Sebelumnya dia dituntut 12 tahun penjara dengan dakwaan penganiayaan. Vonis ini menuai kontroversi, hingga para pengadil ditangkap Kejagung terkait dugaan suap di kasus tersebut, Rabu (23/10/2024).
Ronald Tannur berusia 31 tahun, anak mantan anggota DPR, Edward Tannur. Akibat ulah si anak, Edward dicopot dari jabatan sebagai anggota Komisi IV DPR RI. MA telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
(trw/trw)