Selama Buron, Selebgram Palembang Alnaura Buka Jastip di Luar Negeri

Sumatera Selatan

Selama Buron, Selebgram Palembang Alnaura Buka Jastip di Luar Negeri

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 26 Okt 2024 16:30 WIB
Alnaura (baju oranye) tiba di Palembang setelah ditangkap di Jepang.
Alnaura tiba di Palembang. Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Palembang -

Alnaura Karima Pramesti (32) ditangkap Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kepolisian Tokyo dan Interpol di Jepang. Selebgram Palembang ini merupakan buronan Interpol atas kasus penipuan dan investasi bodong.

Setelah sempat dibawa ke Jakarta, Alnaura diterbangkan ke Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Sabtu (26/10) siang. Kedatangannya disambut sorak-sorai kekesalan dari para korban. Salah satunya CVN.

Kuasa hukum CVN, Septa Lia Purwani, menjelaskan kasus yang merugikan kliennya tersebut. Kerugian klien Septa mencapai Rp 50 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Septa menjelaskan modus Alnaura menipu kliennya serta para korban lain yang berjumlah lebih dari 20 orang. Alnaura mengajak mereka untuk menginvestasikan sejumlah uang berkedok arisan.

Alnaura sudah sempat ditahan karena kasus itu pada 2022. Kemudian dia mengajukan banding setelah 6 bulan dan mendapat vonis bebas. Setelah itu, dia pergi ke luar negeri. Selama masa tersebut, ternyata kasasi menyatakan dia tetap bersalah sehingga tetap harus dipidana.

ADVERTISEMENT

Di luar negeri, Alnaura membuka jasa titip (jastip). Dia sempat berpindah-pindah negara, mulai dari Singapura, Thailand, China, hingga Jepang.

"Alnaura ini banyak sudah korbannya lebih dari 20 orang. Untuk modusnya, dia ini mengajak orang mengikuti arisan atau jastip yang dia buka. Awalnya dibayar dan dibelikan, setelah itu tidak ada lagi," tutur Septi ditemui di Bandara SMB II, Sabtu (26/10/2024).

Modus Alnuara untuk mendapatkan member dari Instagram. Para korban tergiur karena barang yang ditawarkan Alnaura lewat jastip itu barang original.

"Barangnya dia jual original dan prelove-nya, tidak ada KW," pungkasnya.

Sebelumnya, Alnaura ditangkap kepolisian Tokyo, Jepang berdasarkan permintaan Interpol dan penerbitan Red Notice yang diajukan Kejagung. Diketahui Alnuara merupakan terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana putusan Mahkmah Agung RI Nomor : 1211/K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.

"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).




(des/des)


Hide Ads