Regional

Naufal Habisi Nyawa Santriwati Usai Gagal Memperkosa

Saktyo Dimas - detikSumbagsel
Jumat, 25 Okt 2024 20:00 WIB
Pelaku pembunuhan santriwati di Kendal (Foto: Dok Polres Kendal)
Jakarta -

Polisi mengungkap motif pembunuhan santriwati berinisial SN (19) di Kendal yang mayatnya ditemukan dekat kandang kambing. Pelaku bernama Naufal menghabisi korban usai gagal memperkosa.

"Motifnya sementara dari pengakuan pelaku, pelaku ini sakit hati karena korban tidak mau disetubuhi," kata Kasat Reskrim, AKP Rizky Ari Budianto saat dihubungi detikJateng, Jumat (25/10/2024).

"Ya karena korbannya menolak untuk disetubuhi, pelaku tega menghabisi nyawa korban di lokasi," sambungnya.

Mayat korban pertama kali ditemukan di dekat kandang ayam di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, pada Kamis (17/10). SN ditemukan dalam kondisi mengalami luka robek di bagian leher kiri dan kondisinya setengah telanjang.

Meski dalam posisi setengah telanjang, polisi menyatakan korban tidak mengalami pemerkosaan. Hal itu berdasarkan hasil sementara autopsi tim DVI Polda Jawa Tengah di Rumah Sakit Bhayangkara, Semarang.

"Korban meninggal karena ada luka sobek di bagian leher kiri dan untuk hasil autopsi sementara tidak ada tanda-tanda diperkosa," terangnya.

Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga dipakai pelaku untuk menghabisi korban. Polisi juga mengamankan bukti berupa sepeda motor, jaket warna merah, dan celana panjang jeans.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap pembunuh santriwati inisial SN. Pelaku diketahui bernama Naufal, warga Magelang yang bekerja di Kendal. Dia ditangkap di kos yang tak jauh dari tempat kerjanya.

"Pelaku kami tangkap tadi pagi jam 4 dan kami juga mengamankan sejumlah barang milik pelaku sebagai barang bukti. Semua sudah kami bawa ke Polres Kendal," jelas AKP Rizky.



Simak Video "Video: Aksi Arogan Satpam Tendang Lapak PKL di Kendal Berujung Dimediasi"

(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork