Polisi mengungkap motif Muhammad Hariz Yoga Ernawa tega membunuh ODGJ di Weleri, Kendal. Hariz mengaku kesal lantaran jumlah ODGJ di Kendal semakin banyak.
"Kami periksa dengan intensif sejak awal tersangka ini ditangkap. Lalu kami tanyakan juga motif dia (tersangka) ini kenapa nekad membunuh korban yang seorang ODGJ," kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, saat ditemui detikjateng, Jumat (1/8/2025).
"Saat kami tanyakan motifnya, tersangka mengaku muak dengan keberadaan ODGJ. Apalagi di kecamatan Weleri makin banyak ODGJ," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasban melanjutkan, lantaran rasa tidak sukanya tersebut tersangka kemudian membawa sebilah pisau dari tempat kerjanya dan mencari ODGJ-ODGJ yang ada di sekitar Kecamatan Weleri dengan menggunakan sepeda motornya.
"Pas tersangka lewat, dia melihat ODGJ sedang berjalan," jelasnya.
Tersangka lalu menghampiri korban dan menusuk bagian perut samping, bagian depan perut, dan dada beberapa kali.Menurut pengakuan tersangka, korban tidak melakukan perlawanan.
"Tersangka mengaku beberapa kali tusukan. Tidak ada perlawanan dari korban. Itu menurut pengakuan dari tersangka tidak ada perlawanan dari korbannya," ujarnya.
Rasban menambahkan setelah menusuk korban, tersangka kabur dan membuang pisaunya di pinggir jalan raya depan warung bakso yang jaraknya 200 meter dari lokasi kejadian.
Tersangka lalu kabur ke arah Jogja melalui jalur Sukorejo, Temanggung, Magelang hingga ke Jogja.Kemudian kabur lagi ke Semarang dan bersembunyi di tempat saudaranya, pada Rabu (30/7) siang tersangka berhasil ditangkap Resmob Kendal.
"Tersangka bersembunyi di tempat saudaranya dan Rabu (30/7) berhasil diamankan," ungkapnya.
Selama pemeriksaan, tersangka menceritakan secara urut peristiwanya mulai dari awal kejadian sampai ahir. Kondisi kejiwaannya juga normal.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu bilah pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan satu unit sepeda motor untuk dijadikan barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan satu unit sepeda motor," bebernya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah dua hari menjadi buron polisi, pelaku pembunuhan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Weleri, Kendal, akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap Tim Resmob Kendal siang ini di wilayah Kota Semarang.
Pelaku bernama Muhammad Haris Yoga Ernawa itu disebut menusuk seorang ODGJ di pinggir jalan raya Kecamatan Weleri, Kendal, pada Senin (28/7) lalu. Dia lalu ditangkap tim Resmob Kendal pada Rabu (30/7) siang. Pelaku ditangkap di tempat pamannya di Kampung Pelangi, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto.
"Tadi siang Resmob berhasil mengamankan pelaku penusukan terhadap ODGJ di Weleri dua hari lalu. Pelaku ditangkap di Semarang di tempat saudaranya," kata Rizky saat dihubungi detikJateng, Rabu (30/7).
(apl/ahr)