Siswi di OKU Alami Kekerasan Seksual dalam Semak-semak, Pelaku Ayah Kandung

Sumatera Selatan

Siswi di OKU Alami Kekerasan Seksual dalam Semak-semak, Pelaku Ayah Kandung

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 23 Okt 2024 15:00 WIB
Poster
Ilustrasi pelecehan, perkosaan, kekerasan/Foto: Edi Wahyono
Ogan Komering Ulu -

Pria di Ogan Komering Ulu (OKU), ES (41) tega melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri. Saat ini, pelaku sudah ditangkap polisi.

Dalam informasi yang diterima detikSumbagsel, kekerasan seksual tersebut terjadi di Kecamatan Peninjauan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 07.22 WIB. Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat pelaku menghantarkan korban MA (18) ke sekolah.

"Awalnya pelaku yang merupakan ayah kandung korban hendak mengantar korban ke sekolah. Namun, saat di perjalanan (sampai di TKP) pelaku berhenti, dan berpura-pura mencari sesuatu di jalan," kata Iptu Ibnu, Rabu (23/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pelaku mengajak korban berbincang dan langsung mendorong korban ke semak-semak. Pelaku lalu menindih badan korban dan meremas payudara korban.

"Saat itu, korban berontak dan melihat pelaku seakan mengeluarkan senjata tajam dari pinggang. Korban langsung berlari sambil meminta pertolongan. Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Ibnu, di hari yang sama pelaku diserahkan oleh masyarakat dan anggota Polsek Peninjauan ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU.

"Menurut keterangan pelaku di dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, serta pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau yang sudah pelaku siapkan sebelumnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Anak Kandung Sendiri. Barang bukti yang diamankan berupa 2 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu.




(sun/mud)


Hide Ads