Dua Begal yang Pakai Senpi Mainan di Prabumulih Ditangkap

Sumatera Selatan

Dua Begal yang Pakai Senpi Mainan di Prabumulih Ditangkap

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 25 Okt 2024 13:31 WIB
Dua begal di Prabumulih dengan senjata api mainan ditangkap.
Dua begal di Prabumulih dengan senjata api mainan ditangkap. Foto: Dok. Polres Prabumulih
Prabumulih -

Dua pelaku begal di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) yang menggunakan senjata api (senpi) mainan pada Minggu (13/10) lalu berhasil ditangkap polisi. Kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor dan senpi mainan yang digunakan saat menakuti korban Ahmad Yeska Romawi (16).

"Alhamdulillah kedua pelaku begal di Jalan Melati, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih berhasil kita tangkap tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur pada Rabu (23/10/2024)," ujar Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, Jumat (25/10/2024).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni Ramansyah Fitra (21), warga Desa Kance Diwe, Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, dan Sudo Nadara (20), warga Jalan Sungai Medang, Cambai, Prabumulih. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Sungai Medang pada Rabu (23/10) sekitar pukul 22.45 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan ini berkat hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan korban," katanya.

Kejadian perampokan ini terjadi Minggu (13/10) dini hari. Kedua pelaku menggunakan senjata api jenis korek api untuk menodong korban, Ahmad Yeska Romawi (16), dan merampas sepeda motor Honda BeAT miliknya.

ADVERTISEMENT

Dalam aksi begal tersebut, Ahmad Yeska ditodong di bagian perut dengan senjata api korek api. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motornya dan melarikan diri ke arah lorong samping bengkel Mahkota Oli.

"Kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan segera bergerak. Keduanya berhasil kami amankan bersama barang bukti sepeda motor dan senjata api palsu yang digunakan untuk menakut-nakuti korban,"ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

"Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Prabumulih Timur untuk penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.




(des/des)


Hide Ads